Aturan Sirene dan Strobo Dievaluasi, Kendaraan Pribadi Dilarang Pasang

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Sirene dan lampu strobo dilarang dipasang dan dioperasikan di kendaraan pribadi. (Joke)

Ilustrasi - Sirene dan lampu strobo dilarang dipasang dan dioperasikan di kendaraan pribadi. (Joke)

JOGJAOKE.COM, Jakarta — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho menegaskan bahwa sirene dan lampu strobo tetap dapat digunakan untuk kepentingan tugas kepolisian, terutama dalam patroli serta pengaturan lalu lintas.

Penegasan ini disampaikan menyusul kebijakan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo untuk kendaraan tertentu dalam kegiatan pengawalan. Agus menjelaskan, keberadaan tanda suara dan cahaya itu masih dibutuhkan di lapangan, khususnya di jalan tol.

“Petugas Polantas saat bertugas, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo. Ini penting, terutama di jalan tol, untuk mengantisipasi potensi kecelakaan,” ujarnya di Jakarta, Minggu (21/9/2025).

Agus menambahkan, pembekuan sementara ini juga menjadi imbauan agar masyarakat tidak memasang atau menggunakan sirene dan strobo pada kendaraan pribadi. Penggunaan tidak semestinya dinilai mengganggu kenyamanan sekaligus menimbulkan potensi ketidaktertiban di jalan raya.

Kebijakan tersebut sejalan dengan program Polantas Menyapa yang menekankan dialog, edukasi, dan sosialisasi aturan berlalu lintas. “Melalui kedekatan dengan masyarakat, kami harap semakin tumbuh kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban di jalan,” kata Agus.

Ia menegaskan, sirene dan strobo hanya diperuntukkan bagi kondisi khusus yang membutuhkan prioritas. Evaluasi ini dilakukan setelah muncul aspirasi publik yang merasa terganggu dengan penggunaannya di jalan raya.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ujarnya.

Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator guna mencegah penyalahgunaan di masa mendatang. (ihd)

Berita Terkait

SMSI Soroti Sanksi Firdaus, Desak Transparansi dan Rotasi Penyelenggara HPN
Bongkar Jaringan Narkoba Tambun, Polda Metro Jaya Amankan Sabu dan Senpi
Dua Kali Sebabkan Dugaan Keracunan, SPPG Patalan Bantul Dihentikan
Pengawasan MBG di Yogyakarta Diperketat, Kelalaian Bisa Berujung Pidana
Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana
Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak
KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi
Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:11 WIB

SMSI Soroti Sanksi Firdaus, Desak Transparansi dan Rotasi Penyelenggara HPN

Kamis, 10 September 2026 - 10:55 WIB

Bongkar Jaringan Narkoba Tambun, Polda Metro Jaya Amankan Sabu dan Senpi

Selasa, 8 September 2026 - 16:59 WIB

Dua Kali Sebabkan Dugaan Keracunan, SPPG Patalan Bantul Dihentikan

Senin, 7 September 2026 - 14:35 WIB

Pengawasan MBG di Yogyakarta Diperketat, Kelalaian Bisa Berujung Pidana

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:24 WIB

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana

Berita Terbaru

Bekasi

Children of Galaxy Tuai Apresiasi Wali Kota Bekasi

Senin, 26 Okt 2026 - 21:44 WIB

Yogyakarta

‎KAI Daop 6 Kebut Perawatan Rel, Siaga Hujan dan Nataru

Senin, 26 Okt 2026 - 21:08 WIB