Aplikasi Live Streaming Diduga Bermuatan Judi Online, Formabes Ajukan Laporan ke Komdigi

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Selasa, 07 Juli 2026, Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Bersatu (Formabes) secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan sebuah aplikasi live streaming yang diduga memuat, memfasilitasi, atau dimanfaatkan sebagai sarana aktivitas perjudian online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Laporan tersebut disampaikan bersamaan dengan aksi penyampaian aspirasi di depan kantor Komdigi sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai semakin meresahkan.

Ketua Formabes, Haris Nasution, menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan merupakan bentuk tuduhan sepihak, melainkan permintaan kepada pemerintah untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aplikasi yang dilaporkan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Pihaknya meminta Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan menyeluruh terhadap aplikasi yang kami laporkan.

“Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami mendesak pemerintah untuk bertindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Haris kepada media di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menurut Haris, ruang digital Indonesia harus dijaga agar tidak dimanfaatkan sebagai media penyebaran aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, termasuk praktik perjudian online yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah.

Ia mengatakan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, Formabes mendorong Komdigi menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangannya, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan terhadap aplikasi tersebut.

Selain itu, Formabes juga meminta pemerintah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta instansi terkait untuk menelusuri aliran dana maupun rekening yang terbukti digunakan dalam aktivitas yang melanggar hukum.(*)

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Borong Apresiasi di Warta Kota Awards 2026
Lampung Cetak Prestasi Nasional, Tiga Penghargaan Ekonomi Syariah Berhasil Diraih
Bertemu Dubes Kanada Jess Dutton, AHY Perkuat Kerja Sama Infrastruktur dan Investasi
Adhitya Yusma Perdana Dampingi Hashim Djojohadikusumo Lantik Srikandi Jaga Desa
Menko AHY Berlari 10 Kilometer Bersama Ribuan Peserta di Kostrad Run 2026
Irjen Pol Susilo Teguh Buka Pameran Lukisan Cryshnanda DL, Seni Jadi Ruang Dialog Publik
Pulau Pari Jadi Fokus Aksi Lingkungan PHI melalui Rehabilitasi Ekosistem Pesisir
Dari Soekarno hingga Prabowo, Reformasi Agraria Indonesia Dikupas Tuntas oleh Dr. Budi Suryanto

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:00 WIB

Aplikasi Live Streaming Diduga Bermuatan Judi Online, Formabes Ajukan Laporan ke Komdigi

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:40 WIB

Pemkot Bekasi Borong Apresiasi di Warta Kota Awards 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 21:41 WIB

Lampung Cetak Prestasi Nasional, Tiga Penghargaan Ekonomi Syariah Berhasil Diraih

Senin, 6 Juli 2026 - 15:00 WIB

Bertemu Dubes Kanada Jess Dutton, AHY Perkuat Kerja Sama Infrastruktur dan Investasi

Senin, 6 Juli 2026 - 10:42 WIB

Adhitya Yusma Perdana Dampingi Hashim Djojohadikusumo Lantik Srikandi Jaga Desa

Berita Terbaru