Andra Soni Pimpin Rakor Penanganan Pengangkutan Tambang, Tekankan Koordinasi Antarwilayah

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Lebak – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan memperkuat regulasi operasional kendaraan pengangkut hasil tambang agar aktivitasnya tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Hal itu disampaikan usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pengangkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Banten, yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Jumat (17/10/2025).

Andra Soni menjelaskan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, aktivitas truk pengangkut tambang di sejumlah wilayah, terutama di Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang, mengalami peningkatan cukup signifikan. Kondisi tersebut memerlukan pengaturan yang lebih tegas dan terintegrasi antarwilayah.

“Dari berbagai pengalaman itu salah satunya kita sepakati akan memberlakukan jam operasional yang disingkronkan dengan daerah masing-masing,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, gubernur juga menerima aspirasi dari masyarakat Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang yang mengeluhkan meningkatnya aktivitas lalu lintas truk tambang di jalur arteri. Menanggapi hal itu, ia meminta agar kendaraan pengangkut tambang dari Cilegon tidak lagi melewati jalur arteri yang melintasi Kramatwatu dan wajib masuk melalui jalan tol.

“Pintu tol terdekat itu Cilegon Timur. Kenapa mereka malah memutar ke pintu Serang Barat? Itu tidak logis, Makanya pemerintah akan mengatur itu,” ujarnya.

Untuk memastikan pengaturan ini berjalan efektif, Andra Soni memerintahkan dinas terkait bersama aparat berwenang melakukan pengawasan intensif di lapangan.

“Pemerintah memiliki aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerap aspirasi berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang operasional kendaraan tambang.

“Yang terdekat kita akan melakukan pengawasan seperti yang diperintahkan oleh bapak Gubernur Banten tadi,” pungkasnya.

Rakor tersebut diikuti oleh para bupati dan wali kota se-Provinsi Banten atau perwakilannya, unsur Forkopimda, pengelola jalan tol, serta sejumlah pihak terkait lainnya.(nr)

Sumber : Adpim

Berita Terkait

Tambang Batu Bara Tanpa Izin Beroperasi di Lebak, Pelaku Diciduk Polda Banten
FASI XIII di Serang Jadi Momentum Tanamkan Kecintaan Generasi Muda terhadap Masjid
Gubernur Banten Resmikan Jembatan Leuwi Kukuk di Lebak, Dibangun Secara Swadaya
Wagub Banten: Potensi Pariwisata Harus Dimanfaatkan Generasi Muda
Gubernur Banten Resmikan Layanan Cuci Darah di RSUD Malingping Lebak
Bang Andra Bangun Jalan Desa, Akses Ekonomi dan Layanan Publik Makin Terbuka
Kapolda Banten Tatap Muka dengan Polwan, Tekankan Penguatan Pengabdian dan Profesionalisme
Sekda Banten Deden Apriandhi Lantik 21 ASN di Pendopo Gubernur

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:16 WIB

Tambang Batu Bara Tanpa Izin Beroperasi di Lebak, Pelaku Diciduk Polda Banten

Rabu, 30 September 2026 - 17:38 WIB

FASI XIII di Serang Jadi Momentum Tanamkan Kecintaan Generasi Muda terhadap Masjid

Rabu, 30 September 2026 - 17:30 WIB

Gubernur Banten Resmikan Jembatan Leuwi Kukuk di Lebak, Dibangun Secara Swadaya

Rabu, 30 September 2026 - 17:30 WIB

Wagub Banten: Potensi Pariwisata Harus Dimanfaatkan Generasi Muda

Rabu, 30 September 2026 - 17:18 WIB

Gubernur Banten Resmikan Layanan Cuci Darah di RSUD Malingping Lebak

Berita Terbaru