Akta Kelahiran Digital Diperluas, Mendagri Siapkan SE untuk Bayi Lahir di Luar Faskes

Selasa, 11 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan layanan penerbitan akta kelahiran digital tetap bisa dinikmati oleh bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan (faskes). Saat ini, ia tengah menyiapkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah desa atau kepala desa agar melaporkan bayi yang lahir di luar faskes.

“Saya nanti akan membuat surat edaran, kepada seluruh kepala desa agar kelahiran yang di luar faskes dilaporkan oleh kepala desanya bersama orang tuanya, bisa ke faskes setempat atau langsung ke Dukcapil setempat,” ujar Mendagri kepada awak media usai menghadiri Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Dalam kesempatan ini, Mendagri mengapresiasi inisiatif Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk mengintegrasikan data SatuSehat dengan data Dukcapil dalam penerbitan akta kelahiran. Transformasi layanan tersebut mempercepat penerbitan akta kelahiran yang semula diurus secara manual oleh orang tua dengan membawa surat keterangan lahir (SKL) dari rumah sakit ke Dukcapil. Kini, akta kelahiran dapat langsung diterbitkan secara digital.

“Lahir hari itu juga langsung kita keluarkan akta kelahiran diterbitkan. Bisa langsung ke fasilitas kesehatan yang tempat lahir anak itu, bisa juga ke WA orang tuanya atau kalau punya email, ke email orang tuanya,” jelas Mendagri.

Mendagri menegaskan, dalam surat edaran tersebut juga akan dimuat aturan agar kematian warga di tingkat desa segera dilaporkan oleh kepala desa kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Selain memudahkan penerbitan akta kematian, pelaporan dari tingkat desa juga membantu Dukcapil dalam mendata kematian sehingga dinamika data kependudukan dapat tercatat. Dengan begitu, Mendagri berharap masyarakat tak perlu repot-repot mengurus secara mandiri ke kantor Dukcapil. Akta kematian dapat langsung diterbitkan setelah kematian warga dilaporkan.

“Saya minta dalam surat edaran itu juga melaporkan data kematian warganya. Karena yang paling tahu di depan adalah kepala desa,” tutupnya.

Sebagai informasi, Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta pihak terkait lainnya. (gla)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Kemendagri Dorong UMKM dan Pemberdayaan Masyarakat melalui Festival Bazar
Mendagri: Pemda Kunci Utama Berantas Penyalahgunaan Ketamin
Kementerian Ekraf dan Bakom RI Perkuat Sinergi Komunikasi Jelang Pesta Rakyat HUT ke-81 RI
Kampus Didorong Hadir di Kawasan Transmigrasi, Mentrans Iftitah: Ilmu Harus Berdampak
Akta Kelahiran Kini Terintegrasi dengan Layanan Kesehatan, Pemerintah Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat
Menko AHY: Masa Depan Indonesia Emas 2045 Ditentukan Anak Muda Hari Ini
HUT ke-3 Garuda TV, Menekraf Tekankan Peran Industri Media
Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Kemendagri Dorong UMKM dan Pemberdayaan Masyarakat melalui Festival Bazar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Mendagri: Pemda Kunci Utama Berantas Penyalahgunaan Ketamin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Kementerian Ekraf dan Bakom RI Perkuat Sinergi Komunikasi Jelang Pesta Rakyat HUT ke-81 RI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Kampus Didorong Hadir di Kawasan Transmigrasi, Mentrans Iftitah: Ilmu Harus Berdampak

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Akta Kelahiran Digital Diperluas, Mendagri Siapkan SE untuk Bayi Lahir di Luar Faskes

Berita Terbaru