Jelang Nataru 2025–2026, Kemendagri Minta Pemda Siagakan Fasilitas dan Tenaga Kesehatan

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk membangun komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan daerah. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi urusan wajib pemerintahan daerah. Selain itu, langkah ini juga untuk mencegah terjadinya kembali peristiwa penolakan pasien kritis yang berakibat hilangnya nyawa di daerah.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sang Made Mahendra Jaya menjelaskan, guna mendorong komitmen tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 400.5/9764/SJ tentang Penguatan Tata Kelola Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Layanan Kesehatan Daerah. SE yang ditetapkan pada 10 Desember 2025 itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

“Surat Edaran ini tentunya bertujuan untuk memastikan Pemda agar melakukan penguatan terhadap tata kelola pelayanan kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan daerah, serta menekankan kembali dalam penanganan pasien kritis menjadi prioritas utama dan wajib dilaksanakan dalam upaya penyelamatan nyawa pasien,” ujar Mahendra dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Sejalan dengan ketentuan Pasal 174 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat. Penting juga untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan, serta dilarang menolak pasien dan mendahulukan urusan administratif sehingga pelayanan kesehatan menjadi tertunda.

“Pada setiap fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) daerah, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat tanpa penolakan, tanpa syarat administrasi, dan tanpa hambatan pembiayaan,” ujar Mahendra sebagaimana poin SE tersebut.

Mahendra menekankan, kepala daerah perlu memastikan fasilitas layanan kesehatan tetap beroperasi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Selain itu, kepala daerah juga diminta menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan serta menyiagakan tenaga kesehatan sesuai standar layanan kesehatan. (nr)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Sebagian Jalur Distribusi Terputus, Pengiriman BBM ke Sumbar Dialihkan Lewat Sitinjau Lauik
Satgas PRR dan TNI AD Percepat Konektivitas Penyintas Pascabencana di Sumatera
Wamendagri Bima Arya Sugiarto: Penugasan Praja IPDN di Wilayah Bencana Jadi Kawah Candradimuka Kepemimpinan
Kepala Daerah Dinilai Gagal Jika Tak Mampu Tingkatkan Kepemilikan Rumah Warga, Tegas Mendagri Tito
Rakor Pengendalian Inflasi 2026: Kemendagri Dorong Pemda Responsif terhadap Kenaikan Harga Pangan
Wamendagri Bima Arya Soroti Sinergi Nilai Cap Go Meh dan Ramadan dalam Bogor Street Festival 2026
Wamendagri Bima Arya Tegaskan Kelanjutan Pemulihan Aceh Tamiang Lewat Gelombang III
Mendagri Tito Karnavian Dorong Sinkronisasi Data RTLH Saat Tinjau Permukiman Kumuh Kubu Raya

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:21 WIB

Sebagian Jalur Distribusi Terputus, Pengiriman BBM ke Sumbar Dialihkan Lewat Sitinjau Lauik

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:56 WIB

Satgas PRR dan TNI AD Percepat Konektivitas Penyintas Pascabencana di Sumatera

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:59 WIB

Wamendagri Bima Arya Sugiarto: Penugasan Praja IPDN di Wilayah Bencana Jadi Kawah Candradimuka Kepemimpinan

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:00 WIB

Kepala Daerah Dinilai Gagal Jika Tak Mampu Tingkatkan Kepemilikan Rumah Warga, Tegas Mendagri Tito

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:51 WIB

Rakor Pengendalian Inflasi 2026: Kemendagri Dorong Pemda Responsif terhadap Kenaikan Harga Pangan

Berita Terbaru