Jelang Nataru 2025–2026, Kemendagri Minta Pemda Siagakan Fasilitas dan Tenaga Kesehatan

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk membangun komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan daerah. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi urusan wajib pemerintahan daerah. Selain itu, langkah ini juga untuk mencegah terjadinya kembali peristiwa penolakan pasien kritis yang berakibat hilangnya nyawa di daerah.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sang Made Mahendra Jaya menjelaskan, guna mendorong komitmen tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 400.5/9764/SJ tentang Penguatan Tata Kelola Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Layanan Kesehatan Daerah. SE yang ditetapkan pada 10 Desember 2025 itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

“Surat Edaran ini tentunya bertujuan untuk memastikan Pemda agar melakukan penguatan terhadap tata kelola pelayanan kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan daerah, serta menekankan kembali dalam penanganan pasien kritis menjadi prioritas utama dan wajib dilaksanakan dalam upaya penyelamatan nyawa pasien,” ujar Mahendra dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Sejalan dengan ketentuan Pasal 174 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat. Penting juga untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan, serta dilarang menolak pasien dan mendahulukan urusan administratif sehingga pelayanan kesehatan menjadi tertunda.

“Pada setiap fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) daerah, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat tanpa penolakan, tanpa syarat administrasi, dan tanpa hambatan pembiayaan,” ujar Mahendra sebagaimana poin SE tersebut.

Mahendra menekankan, kepala daerah perlu memastikan fasilitas layanan kesehatan tetap beroperasi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Selain itu, kepala daerah juga diminta menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan serta menyiagakan tenaga kesehatan sesuai standar layanan kesehatan. (nr)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Sinergi Kemendagri dan BNPP: Sebar Hewan Kurban ke Berbagai Elemen Masyarakat
Menko AHY Ajak Mahasiswa UNPAM Siapkan Diri Hadapi Tantangan Masa Depan
Wamen Ossy: GTRA Harus Jadi Garda Depan Penyelesaian Konflik Pertanahan
UMKM Kawasan Transmigrasi Didorong Naik Kelas melalui Dukungan Industri Ekraf
Kasatgas Tito Karnavian Ungkap Skala Prioritas Renduk Pemulihan Pascabencana Tiga Provinsi Sumatera
Mendagri Tito Karnavian Laporkan 11.512 Program Pemulihan Pascabencana Sumatera ke DPR RI
Kemenag Kecam Keras Pembubaran Ibadah di GMS Bantul oleh Laskar FJI
Kemendagri Minta Bulog Kebut Distribusi Minyak Goreng ke Indonesia Timur

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:49 WIB

Menko AHY Ajak Mahasiswa UNPAM Siapkan Diri Hadapi Tantangan Masa Depan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:41 WIB

Wamen Ossy: GTRA Harus Jadi Garda Depan Penyelesaian Konflik Pertanahan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:32 WIB

UMKM Kawasan Transmigrasi Didorong Naik Kelas melalui Dukungan Industri Ekraf

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:04 WIB

Kasatgas Tito Karnavian Ungkap Skala Prioritas Renduk Pemulihan Pascabencana Tiga Provinsi Sumatera

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:58 WIB

Mendagri Tito Karnavian Laporkan 11.512 Program Pemulihan Pascabencana Sumatera ke DPR RI

Berita Terbaru