Mendagri Instruksikan Pemda Aceh, Sumut, dan Sumbar Optimalkan Bantuan dan APBD untuk Penanganan Bencana

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Pergeseran Anggaran dalam APBD Daerah Bencana. Surat yang ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) tersebut diteken Mendagri pada Kamis, 11 Desember 2025.

SE tersebut memberikan pedoman kepada Pemda terdampak bencana dalam menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan Pemda lainnya. Selain itu, surat tersebut juga mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk percepatan penanganan bencana. SE ini diterbitkan untuk memastikan dukungan anggaran dapat segera digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Dalam surat tersebut, Mendagri menekankan agar bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun Pemda dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga sarana dan prasarana dasar. Surat ini juga merinci berbagai kebutuhan yang mencakup tiga komponen tersebut.

“Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang,” tulis Mendagri mengenai salah satu sarana dan prasarana dasar yang perlu diperhatikan daerah terdampak bencana.

Lebih lanjut, bagi Pemda yang masih menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pembebanan langsung dengan sejumlah tahapan yang diatur dalam surat.

Apabila kondisi tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sesuai dengan kewenangannya pada program, kegiatan, dan subkegiatan, serta kode rekening belanja berkenaan dengan tahapan yang diatur dalam surat. (Ls)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Sebagian Jalur Distribusi Terputus, Pengiriman BBM ke Sumbar Dialihkan Lewat Sitinjau Lauik
Satgas PRR dan TNI AD Percepat Konektivitas Penyintas Pascabencana di Sumatera
Kementerian Ekraf dan HDMI Perkuat Ekosistem Desain Mebel Nasional
Wamendagri Bima Arya Sugiarto: Penugasan Praja IPDN di Wilayah Bencana Jadi Kawah Candradimuka Kepemimpinan
Kementerian Transmigrasi Siap Revitalisasi Kawasan Tomini Raya dan UPT Nelayan Moian
Bibit Siklon Tropis 90S Berpeluang Tinggi Berkembang, BMKG Pantau Intensif 24 Jam
Kepala Daerah Dinilai Gagal Jika Tak Mampu Tingkatkan Kepemilikan Rumah Warga, Tegas Mendagri Tito
Rakor Pengendalian Inflasi 2026: Kemendagri Dorong Pemda Responsif terhadap Kenaikan Harga Pangan

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:21 WIB

Sebagian Jalur Distribusi Terputus, Pengiriman BBM ke Sumbar Dialihkan Lewat Sitinjau Lauik

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:56 WIB

Satgas PRR dan TNI AD Percepat Konektivitas Penyintas Pascabencana di Sumatera

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:55 WIB

Kementerian Ekraf dan HDMI Perkuat Ekosistem Desain Mebel Nasional

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:59 WIB

Wamendagri Bima Arya Sugiarto: Penugasan Praja IPDN di Wilayah Bencana Jadi Kawah Candradimuka Kepemimpinan

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:20 WIB

Kementerian Transmigrasi Siap Revitalisasi Kawasan Tomini Raya dan UPT Nelayan Moian

Berita Terbaru