Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga Musnahkan 60.042 Arsip Berdasarkan Persetujuan Kepala Arsip Nasional

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Sibolga — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga melaksanakan pemusnahan arsip dengan total 60.042 berkas sebagai bentuk penyusutan arsip sesuai ketentuan kearsipan nasional. Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan Arsip dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, melalui surat nomor B/KN.00.01/433/2025 tanggal 22 Oktober 2025.

Arsip yang dimusnahkan terdiri dari arsip layanan keimigrasian, kepegawaian, umum, dan keuangan, meliputi berkas permohonan dokumen perjalanan, paspor lama, permohonan izin tinggal, laporan kepegawaian, kenaikan pangkat, dokumen SKP, hingga data keuangan yang telah habis masa retensinya dan dinyatakan tidak lagi memiliki nilai guna kesejarahan.

Kegiatan pemusnahan arsip dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Akbar Drajat Bogitara, dan turut diikuti oleh jajaran pejabat struktural, yaitu Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Bisuk Christian Silaban; Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ryanto Napitupulu; Kepala Urusan Keuangan, Jamasta Sihombing; serta Kepala Urusan Umum, Erna Yetty. Pelaksanaan dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi untuk memastikan transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.

Sebelumnya, arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan telah melalui penilaian dan verifikasi Panitia Penilai Arsip Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta evaluasi Tim Penilai Arsip Nasional berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga menegaskan komitmen dalam penataan kearsipan yang efektif, efisien, dan akuntabel sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan publik dan tata kelola pemerintahan.(*)

Berita Terkait

Langkah Tegas Gubernur Sumut Menertibkan PETI Disambut Positif Masyarakat
Gerindra Dorong Penyempurnaan Latsarmil, Komitmen Lanjutkan KDMP-KNMP Tetap Kuat
Juara Umum MTQ Sumut Ditentukan di Momen Terakhir, Langkat Beri Perlawanan Sengit kepada Medan
Resmi Dilantik, PC Pemuda Muslimin Indonesia Deli Serdang Langsung Tancap Gas Lewat Rakercab
Zuhari Resmi Pimpin SMSI Sergai Masa Bakti 2026–2029 Hasil Muskab I
SMSI Madina Gelar Kurban di Masjid Madinatul Mukhlisin Bersama Masyarakat
Tokoh Pemuda Dukung Kejari Madina Tuntaskan Dugaan Korupsi Smart Village
DPRD Langkat Ungkap Dugaan Kelalaian SPPG Pangkalan Susu dalam Kasus Kecelakaan Kerja

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:51 WIB

Langkah Tegas Gubernur Sumut Menertibkan PETI Disambut Positif Masyarakat

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:31 WIB

Gerindra Dorong Penyempurnaan Latsarmil, Komitmen Lanjutkan KDMP-KNMP Tetap Kuat

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:48 WIB

Juara Umum MTQ Sumut Ditentukan di Momen Terakhir, Langkat Beri Perlawanan Sengit kepada Medan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:44 WIB

Resmi Dilantik, PC Pemuda Muslimin Indonesia Deli Serdang Langsung Tancap Gas Lewat Rakercab

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:20 WIB

Zuhari Resmi Pimpin SMSI Sergai Masa Bakti 2026–2029 Hasil Muskab I

Berita Terbaru