JOGJAOKE.COM, Mergangsan — Pemerintah Kota Yogyakarta kembali memperketat pengawasan pembuangan sampah liar, khususnya di kawasan sungai. Meskipun telah dibersihkan dengan alat berat, tumpukan sampah masih ditemukan di beberapa titik aliran Sungai Code. Pemkot menegaskan akan memberikan peringatan hingga sanksi yustisi bagi masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyampaikan kekecewaannya saat meninjau langsung kondisi Sungai Code di Bendungan Mergangsan, Senin (1/12/2025). Menurut Hasto, tumpukan sampah yang kembali muncul setelah pembersihan besar-besaran menunjukkan masih lemahnya kesadaran sebagian warga terhadap kebersihan lingkungan.
“Saya ini sudah turun di sungai, sudah kita bersihkan pakai backhoe. Tapi ternyata warga masih buang lagi di situ,” ujar Hasto. Ia menegaskan kemarahannya didasarkan pada upaya menegakkan ketertiban lingkungan, bukan karena alasan pribadi.
Hasto menambahkan, upaya menjaga kebersihan sungai membutuhkan perubahan perilaku masyarakat. Ia bahkan menyebut, pada proses pembersihan sebelumnya Sri Sultan Hamengku Buwono X turut hadir mendukung kegiatan tersebut, sehingga tindakan membuang sampah kembali menjadi ironi di tengah komitmen kolektif tersebut.
Pengawasan Diperketat, Satpol PP Siap Gelar Yustisi
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menyampaikan bahwa pihaknya telah meningkatkan patroli dan monitoring di sejumlah wilayah. Titik pengawasan difokuskan pada bantaran sungai di Danurejan, Gondokusuman, Umbulharjo, serta wilayah perbatasan Jetis–Tegalrejo.
Operasi yustisi akan kembali digelar setelah proses edukasi dan pembersihan dilakukan bersama warga dan pemangku kepentingan. Masyarakat yang masih membuang sampah di sungai berpotensi mendapat sanksi sesuai peraturan daerah.
“Kalau masih bandel, akan kami tindak. Kami juga melibatkan Kampung Panca Tertib untuk ikut memantau dan memberi edukasi,” ujar Octo.
Ia menyebut, sebagian besar sampah dibuang dengan cara dilempar dari atas jembatan atau saat warga melintas menggunakan kendaraan. Ada kemungkinan, sebagian warga memilih membuang sampah ke sungai karena enggan membayar biaya pengelolaan melalui penggerobak.
Dorong Partisipasi Warga Lewat Mas JOS
Pemkot Yogyakarta terus mendorong pengelolaan sampah berbasis partisipasi warga melalui gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas JOS). Sampah organik diharapkan dapat diolah di lingkungan masing-masing, sedangkan sampah anorganik diarahkan ke bank sampah. Sampah residu dapat disalurkan ke depo melalui layanan gerobak sampah.
Upaya penindakan dan edukasi kembali dikuatkan agar sungai di Kota Yogyakarta tidak lagi menjadi tempat pembuangan akhir. Pemkot menegaskan pemantauan akan dilakukan sampai ditemukan pelaku pembuangan sampah liar, terutama di aliran Sungai Code yang sedang dipulihkan. (ihd)






