Kemendagri: Warga Berpenghasilan Rendah Harus Rasakan Manfaat Pembebasan BPHTB dan PBG

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Denpasar – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menggalakkan sosialisasi kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah ini perlu dilakukan agar kebijakan tersebut semakin banyak dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Arahan tersebut disampaikan Mendagri saat meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar, Bali, Senin (24/11/2025). Mendagri meninjau layanan MPP Kota Denpasar bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari.

Lebih lanjut, Mendagri mengatakan pemerintah pusat telah menyiapkan sejumlah kemudahan bagi masyarakat, khususnya MBR, untuk memiliki rumah melalui Program Tiga Juta Rumah. Ia menekankan bahwa program ini juga menyasar pegawai seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI-Polri yang berpenghasilan rendah.

“Jadi ada dua program. Program pertama untuk program pembangunan [rumah]. Yang kedua program untuk renovasi rumah,” ujar Mendagri.

Ia mengimbau Pemkot Denpasar mengecek apakah ada pegawai yang berpenghasilan rendah dan tidak memiliki rumah layak. Mendagri menceritakan pengalaman ketika mendapati stafnya memperoleh manfaat dari Program Tiga Juta Rumah.

“Saya aja eggak tahu staf saya di Kemendagri dikasih beliau (Menteri PKP) ternyata anak buah saya Pak, dia enggak punya rumah. Jadi rumahnya hanya kos-kosan 3 juta sebulan, kemudian dikasih program oleh beliau program perumahan susun,” tuturnya.

Mendagri meminta Pemkot Denpasar memperluas edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR. Mendagri menilai masih banyak warga yang belum mengetahui kebijakan tersebut, termasuk memahami kriteria MBR.

“Mohonlah untuk PBG nol persen bagi MBR, BPHTB nol persen, PPN nol persen khusus MBR disosialisasikan, [dijelaskan] definisi MBR pada masyarakat, supaya mereka bisa tahu ada kemudahan itu,” tegas Mendagri.

Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut sangat membantu MBR untuk memperoleh hunian dengan biaya yang lebih terjangkau. Dirinya menyadari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar tinggi sehingga dapat membantu merenovasi rumah masyarakat.

“Tapi jangan lupa, bantu juga masyarakat, pegawai-pegawai rendahan, masyarakat UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), yang punya penghasilan, yang belum memiliki rumah sendiri,” tandasnya. (nr)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Perkuat Penanganan Bencana, Mendagri Ajak Pemda Tingkatkan Semangat Gotong Royong
Pacu Inovasi dan Kinerja, Kemendagri Apresiasi Pemda Berprestasi di Jawa-Bali
Wamendagri Dorong Satlinmas Aktif Jaga Lingkungan yang Kondusif
Wamendagri Bima Arya Ungkap Lima Tantangan Kepala Daerah di Era Otonomi Daerah
Wamendagri Bima Arya Dorong Daerah Tingkatkan Nilai dan Daya Saing
Jenguk Wali Nanggroe di Penang, Mendagri Sampaikan Salam Hangat dari Presiden
Wamendagri Bima Arya Ajak Daerah Manfaatkan APKASI Otonomi Expo 2026 untuk Tarik Investasi
Evaluasi Dana Otsus Tahap II, Wamendagri Ribka Haluk Desak Pemda Percepat Penyaluran

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Perkuat Penanganan Bencana, Mendagri Ajak Pemda Tingkatkan Semangat Gotong Royong

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Pacu Inovasi dan Kinerja, Kemendagri Apresiasi Pemda Berprestasi di Jawa-Bali

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Wamendagri Dorong Satlinmas Aktif Jaga Lingkungan yang Kondusif

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Wamendagri Bima Arya Ungkap Lima Tantangan Kepala Daerah di Era Otonomi Daerah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:25 WIB

Wamendagri Bima Arya Dorong Daerah Tingkatkan Nilai dan Daya Saing

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Mirza: Hilirisasi Komoditas Harus Dimulai dari Desa

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:36 WIB