KPK Ungkap Skema Jual Beli Tanah Fiktif dalam Proyek Tol Trans Sumatera

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami waktu dan proses awal perencanaan jual beli tanah dalam proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018–2020.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan saat pemeriksaan terhadap mantan pegawai PT Wijaya Karya (Persero) atau Wika, Neneng Rahmawati, pada Senin (13/10/2025).

“Saksi didalami terkait dugaan para tersangka sudah merencanakan jual beli tanah sejak tersangka BP masih di PT Wika,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Bintang Perbowo diketahui pernah menjabat Direktur Utama PT Wika sebelum berpindah ke posisi serupa di PT Hutama Karya.

Pengadaan Tanah

Selain mendalami perencanaan, KPK juga menelusuri proses penjualan tanah kepada korporasi tersangka, PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ). Dalam pemeriksaan lain, penyidik memeriksa dua saksi, yaitu pihak swasta Andi Heriansyah dan pensiunan bernama Achmad Yahya.

KPK juga memeriksa staf Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT Hutama Karya, Subehi Anwar, untuk mengonfirmasi hasil audit internal perusahaan terkait pengadaan lahan tersebut.

Kerugian Negara Rp205,14 Miliar

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Bintang Perbowo (BP), mantan Kepala Divisi PT HK M. Rizal Sutjipto (RS), serta Komisaris PT STJ, Iskandar Zulkarnaen (IZ). Selain itu, PT STJ juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Namun, Iskandar Zulkarnaen meninggal dunia pada 8 Agustus 2024, sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan. Dua tersangka lain, Bintang dan Rizal, resmi ditahan KPK sejak 6 Agustus 2025.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp205,14 miliar. Angka tersebut terdiri atas Rp133,73 miliar dari pembayaran PT Hutama Karya kepada PT STJ atas lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar atas lahan di Kalianda, keduanya berlokasi di Provinsi Lampung. (ihd)

Berita Terkait

Waspada Konsumsi Herbal Berlebihan, Kandungan Usnic Acid Berisiko bagi Hati
Waisak Nasional 2026 Diproyeksikan Beri Multiplier Effect bagi Ekonomi Magelang
Pemerintah dan Gekrafs Perkuat Perlindungan Hukum bagi Jasa Kreatif Nasional
Ascott Luncurkan Kampanye “Plesiran di Jakarta” Sambut HUT ke-499 Ibu Kota
TEP 2026 Jadi Strategi Transformasi Transmigrasi Berbasis IPTEK dan SDM Unggul
LBH AMKI Hadir untuk Perkuat Perlindungan Hukum Insan Media
Perempuan Inspiratif, Tinawati Andra Soni Raih Penghargaan Kartini Awards 2026
Forum China–Indonesia Bahas Tata Kelola dan Pembangunan, Fokus Tekan Kemiskinan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:32 WIB

Waspada Konsumsi Herbal Berlebihan, Kandungan Usnic Acid Berisiko bagi Hati

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Waisak Nasional 2026 Diproyeksikan Beri Multiplier Effect bagi Ekonomi Magelang

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:26 WIB

Pemerintah dan Gekrafs Perkuat Perlindungan Hukum bagi Jasa Kreatif Nasional

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:54 WIB

Ascott Luncurkan Kampanye “Plesiran di Jakarta” Sambut HUT ke-499 Ibu Kota

Kamis, 30 April 2026 - 09:28 WIB

TEP 2026 Jadi Strategi Transformasi Transmigrasi Berbasis IPTEK dan SDM Unggul

Berita Terbaru