Pemda Siapkan Rancangan Pergub untuk Pastikan Keamanan dan Kelayakan Ponpes di DIY

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapergub Ditarget Rampung Akhir 2025, Tekankan Kelayakan dan Keselamatan Gedung

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menyiapkan rancangan peraturan gubernur (rapergub) guna memastikan keamanan serta kelayakan sarana dan prasarana pondok pesantren di wilayahnya. Langkah ini menjadi tindak lanjut Perda DIY Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda DIY, Faishol Muslim, menjelaskan, pembahasan rapergub itu mencakup tata kelola bangunan pesantren agar insiden bangunan roboh seperti di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, tidak terulang.

“Sudah kami sampaikan perlunya pelatihan tata kelola bangunan bagi pengelola pesantren serta bantuan teknis konstruksi,” ujar Faishol di Yogyakarta, Rabu (8/10). Ia menambahkan, aturan itu juga mengatur pemeriksaan berkala terhadap keandalan bangunan serta dorongan pemenuhan persetujuan bangunan gedung (PBG)—izin yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.

Menurut Faishol, rapergub ini akan menjabarkan bentuk dukungan pemerintah daerah, mulai dari identifikasi kebutuhan pesantren, perencanaan lintas perangkat daerah, hingga pelibatan masyarakat dan dunia usaha. “Mekanisme monitoring dan evaluasi juga kami siapkan bersama ormas seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah,” katanya.

Draf rapergub ditargetkan rampung pada triwulan IV tahun 2025. Dalam pembahasan lanjutan, Pemda DIY akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang berwenang dalam aspek perizinan bangunan. “Kelayakan bangunan menjadi perhatian bersama, baik dari aspek kesehatan, kenyamanan, maupun keamanan,” ujar Faishol.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY, Anna Rina Herbranti, menegaskan bahwa kewenangan teknis perizinan bangunan pondok pesantren berada di tingkat kabupaten/kota melalui mekanisme PBG. “Perizinan bangunan yang laik dan andal sebagai sarana prasarana pesantren menjadi kewenangan kabupaten/kota,” ucapnya.

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) DIY mencatat, terdapat 461 pondok pesantren berizin resmi di provinsi ini dengan jumlah santri mencapai sekitar 60.000 orang. Sebagian besar berada di Kabupaten Bantul dan Sleman. Kemenag DIY masih menunggu arahan dari pusat untuk melakukan pendataan terkait kepemilikan PBG seluruh pesantren di wilayah ini. (ihd)

Berita Terkait

Libatkan Berbagai Pemangku Kepentingan, BPBD Sleman Matangkan Standar Pelayanan 2026
JIKF 2026 Hadirkan Ribuan Layang-Layang, AirNav Pastikan Ruang Udara Tetap Aman
UMY Nonaktifkan Dosen Terduga Pelecehan Seksual, Investigasi Berjalan
Nobar Piala Dunia di Koramil, Kodim 0707/Wonosobo Bangun Keakraban Bersama Warga
Aksi Geng Bermotor Kembali Teror Bantul, Pelajar Jadi Korban Pembacokan
UWM Perpanjang Kemitraan ICEE, Perkuat Jejaring Pendidikan Internasional Global
17 Negara Ramaikan JIKF, Bantul Perkuat Diplomasi Budaya Dunia
OLLANESIA Jadi Salah Satu Daya Tarik Jogja International Kite Festival 2026

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:16 WIB

Libatkan Berbagai Pemangku Kepentingan, BPBD Sleman Matangkan Standar Pelayanan 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 16:41 WIB

JIKF 2026 Hadirkan Ribuan Layang-Layang, AirNav Pastikan Ruang Udara Tetap Aman

Senin, 13 Juli 2026 - 14:31 WIB

UMY Nonaktifkan Dosen Terduga Pelecehan Seksual, Investigasi Berjalan

Senin, 13 Juli 2026 - 08:33 WIB

Nobar Piala Dunia di Koramil, Kodim 0707/Wonosobo Bangun Keakraban Bersama Warga

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:40 WIB

Aksi Geng Bermotor Kembali Teror Bantul, Pelajar Jadi Korban Pembacokan

Berita Terbaru