Tambang Batu Bara Tanpa Izin Beroperasi di Lebak, Pelaku Diciduk Polda Banten

Kamis, 1 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Serang – Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan seorang tersangka berinisial PU terkait dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan kronologis kejadian tersebut.

“Kasus ini bermula dari Laporan Polisi tanggal 29 September Tahun 2026, penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap kegiatan penambangan batu bara pada Selasa, 29 September Tahun 2026. Dari hasil pengecekan, kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi izin pertambangan dan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco,” ujarnya pada Kamis (01/10).

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan penambangan berlangsung sejak 19 hingga 27 September 2026.

“Batu bara yang dihasilkan kemudian dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton, dengan jumlah yang telah terjual sekitar 56 ton,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di sita :
– 1 buah kunci alat berat excavator merek Kobelco
– 1 karung batu bara hasil pertambangan,
– 1 unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A05S.

Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli menerangkan pasal yang dikenakan kepada pelaku.

“Atas perbuatannya Tersangka PU dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 200 juta,” terangnya.

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin.

“Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin kepada kami, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi atau laporan,” tutupnya. (lsi)

Sumber : Bidhumas

Berita Terkait

FASI XIII di Serang Jadi Momentum Tanamkan Kecintaan Generasi Muda terhadap Masjid
Gubernur Banten Resmikan Jembatan Leuwi Kukuk di Lebak, Dibangun Secara Swadaya
Wagub Banten: Potensi Pariwisata Harus Dimanfaatkan Generasi Muda
Gubernur Banten Resmikan Layanan Cuci Darah di RSUD Malingping Lebak
Bang Andra Bangun Jalan Desa, Akses Ekonomi dan Layanan Publik Makin Terbuka
Kapolda Banten Tatap Muka dengan Polwan, Tekankan Penguatan Pengabdian dan Profesionalisme
Sekda Banten Deden Apriandhi Lantik 21 ASN di Pendopo Gubernur
APBD Perubahan 2026 Difokuskan pada Target RPJMD, Ini Penegasan Andra Soni

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:16 WIB

Tambang Batu Bara Tanpa Izin Beroperasi di Lebak, Pelaku Diciduk Polda Banten

Rabu, 30 September 2026 - 17:38 WIB

FASI XIII di Serang Jadi Momentum Tanamkan Kecintaan Generasi Muda terhadap Masjid

Rabu, 30 September 2026 - 17:30 WIB

Gubernur Banten Resmikan Jembatan Leuwi Kukuk di Lebak, Dibangun Secara Swadaya

Rabu, 30 September 2026 - 17:30 WIB

Wagub Banten: Potensi Pariwisata Harus Dimanfaatkan Generasi Muda

Rabu, 30 September 2026 - 17:18 WIB

Gubernur Banten Resmikan Layanan Cuci Darah di RSUD Malingping Lebak

Berita Terbaru