DPR RI Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota, Kepastian Hukum Tata Kelola Pemda Diperkuat

Selasa, 22 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di tiga provinsi Kalimantan, di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Suasana Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di tiga provinsi Kalimantan, di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa persetujuan terhadap 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di tiga provinsi di Kalimantan akan memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pembaruan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan daerah dengan konstitusi dan perkembangan penataan kewilayahan saat ini.

Hal tersebut disampaikan Mendagri dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Mendagri menjelaskan, penyusunan 15 RUU tersebut merupakan bagian dari pembaruan dasar hukum kabupaten/kota, terutama untuk menyesuaikan landasan konstitusionalnya dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasalnya, sejumlah daerah masih menggunakan dasar hukum yang merujuk pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 atau Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Menurutnya, penyesuaian tersebut diperlukan agar daerah memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus menjadi landasan bagi berbagai regulasi turunannya, termasuk peraturan daerah (perda).

“Guna mendapatkan kepastian hukum tanpa polemik dan sekaligus juga menjadi dasar hukum bagi seluruh regulasi turunan di bawahnya termasuk perda-perda,” jelas Mendagri.

Selain memperbarui dasar hukum, substansi 15 RUU tersebut juga disesuaikan dengan perkembangan penataan kewilayahan. Penyesuaian itu antara lain mencakup kondisi setelah terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran daerah, serta penegasan kedudukan ibu kota kabupaten dalam satu kecamatan.

Regulasi tersebut juga memuat karakteristik masing-masing daerah. Menurut Mendagri, pencantuman karakteristik wilayah merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberagaman daerah sekaligus menegaskan kemajemukan Indonesia yang tetap terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Pencantuman karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi di dalam 15 RUU ini juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah sekaligus sebagai penekanan bahwa Indonesia negara yang plural, multikultur, multietnis, multiras, bahkan multilanskap namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” ungkap Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri mengatakan, penyusunan 15 RUU tersebut mengadopsi substansi dari 20 Undang-Undang tentang Provinsi dan 142 Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota yang telah disahkan pada periode 2022 hingga 2025. Proses tersebut menjadi bagian dari pembaruan regulasi mengenai daerah yang melibatkan DPR RI dan pemerintah.

Dengan disetujuinya 15 RUU tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI, pemerintah berharap pembaruan dasar hukum dan penyesuaian substansi kewilayahan dapat semakin memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Pemerintah percaya bahwa 15 RUU Kabupaten/Kota yang menjadi inisiatif DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan daerah terutama kepastian atas dasar hukumnya,” tegas Mendagri.

Adapun 15 daerah yang tercakup dalam RUU tersebut tersebar di tiga provinsi. Di Provinsi Kalimantan Barat terdapat tujuh daerah, yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, dan Kota Pontianak.

Kemudian, lima daerah di Provinsi Kalimantan Tengah meliputi Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat. Sementara itu, tiga daerah di Provinsi Kalimantan Selatan meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.(LSI)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Wamendagri Wiyagus Tekankan Penanganan TB untuk Perkuat Ketahanan Ekonomi Keluarga
Transformasi Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu Didorong, Kemendagri Tekankan Kepemimpinan dan Pelayanan
Program Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu Diperkuat, Kemendagri Dorong Perencanaan Terintegrasi
Perkuat Kinerja, Kemendagri Dorong TP PKK, Posyandu, dan Dekranasda Manfaatkan Sumber Pembiayaan
Menuju Kota Banjar Bebas TB, Wiyagus Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor
Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu Perlu Disinergikan dengan Perencanaan Daerah
Perkuat Sinergi dan Tata Kelola, Dekranas, TP PKK, TP Posyandu Dorong Kesejahteraan
Ribka Haluk Dorong Inovasi Jadi Penggerak Transformasi Pembangunan NTT

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:35 WIB

Wamendagri Wiyagus Tekankan Penanganan TB untuk Perkuat Ketahanan Ekonomi Keluarga

Selasa, 22 September 2026 - 14:43 WIB

DPR RI Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota, Kepastian Hukum Tata Kelola Pemda Diperkuat

Selasa, 22 September 2026 - 12:59 WIB

Transformasi Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu Didorong, Kemendagri Tekankan Kepemimpinan dan Pelayanan

Selasa, 22 September 2026 - 12:52 WIB

Program Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu Diperkuat, Kemendagri Dorong Perencanaan Terintegrasi

Selasa, 22 September 2026 - 11:04 WIB

Perkuat Kinerja, Kemendagri Dorong TP PKK, Posyandu, dan Dekranasda Manfaatkan Sumber Pembiayaan

Berita Terbaru