Stop Gunakan Calo, Urus SIM Sendiri Lebih Hemat dan Transparan

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Praktik jasa calo masih kerap ditemui dalam pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Padahal, tarif resmi sudah diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Memanfaatkan jasa calo justru membuat biaya membengkak. Padahal, bila diurus sendiri, prosedurnya tidak serumit yang dibayangkan.

Tarif Perpanjangan SIM Oktober 2025

  • SIM A, SIM B1, SIM B2: Rp80.000

  • SIM C, SIM C1, SIM C2: Rp75.000

  • SIM D, SIM D1: Rp30.000

Tarif Pembuatan SIM Baru

  • SIM A: Rp120.000

  • SIM B I: Rp120.000

  • SIM B II: Rp120.000

  • SIM C: Rp100.000

  • SIM C I: Rp100.000

  • SIM C II: Rp100.000

  • SIM D: Rp50.000

  • SIM D I: Rp50.000

Biaya Tambahan Wajib

  • Tes kesehatan: Rp35.000

  • Asuransi: Rp50.000

  • Tes psikologi: hingga Rp100.000

Jika dibandingkan dengan tarif calo yang bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah, mengurus sendiri SIM jelas lebih hemat.

Syarat Pembuatan SIM Baru

  1. Usia minimal 17 tahun

  2. Pas foto

  3. KTP asli dan 4 lembar fotokopi KTP

Alur Pembuatan SIM

  1. Mengisi formulir permohonan

  2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto

  3. Mengikuti tes kesehatan

  4. Mengikuti psikotest

  5. Mengikuti ujian teori

  6. Jika lulus teori, lanjut ujian praktik

  7. SIM dicetak bila dinyatakan lulus praktik

Syarat Perpanjangan SIM

  • Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku

  • Fotokopi dan asli SIM lama

  • Bukti cek kesehatan

  • Bukti cek psikologi

  • Bukti pembayaran

Perpanjangan Online

Masyarakat kini dapat memperpanjang SIM secara daring melalui:

Dengan kemudahan tersebut, masyarakat diharapkan tak lagi tergoda menggunakan jasa calo. (ihd)

Berita Terkait

Perkuat Kepedulian Sosial, Mitrapol Salurkan Bantuan Melalui Program Bakti Sosial Tahunan
Mudik Bersama Kemenko Infra 2026, AHY Ingatkan Pentingnya Keselamatan Perjalanan
PNS Kementrans Berpeluang Lanjut S2 dengan Skema Fleksibel
Amanah Zakat Fasilitasi Mudik Gratis bagi Guru Ngaji Jabodetabek
PERADI Profesional dan Pembaruan Etika Profesi Advokat di Indonesia
BAZNAS Dirikan 21 Pos Mudik untuk Layani Pemudik Selama Lebaran 2026
Serah Terima Jabatan BAZNAS RI, Sodik Mudjahid Siap Lanjutkan Program Kepengurusan Sebelumnya
Ketua Umum Pemuda Peduli Indonesia, Bima Amsterdam Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 21:34 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Mitrapol Salurkan Bantuan Melalui Program Bakti Sosial Tahunan

Senin, 16 Maret 2026 - 10:12 WIB

Mudik Bersama Kemenko Infra 2026, AHY Ingatkan Pentingnya Keselamatan Perjalanan

Senin, 16 Maret 2026 - 10:00 WIB

PNS Kementrans Berpeluang Lanjut S2 dengan Skema Fleksibel

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:51 WIB

Amanah Zakat Fasilitasi Mudik Gratis bagi Guru Ngaji Jabodetabek

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:45 WIB

PERADI Profesional dan Pembaruan Etika Profesi Advokat di Indonesia

Berita Terbaru