Andra Soni Teken Aturan Diskon PKB, Warga Banten Dapat Keringanan Pajak

Minggu, 16 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Banten – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan kado istimewa bagi masyarakat di HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemprov kembali memberikan insentif pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang diteken oleh Gubernur Andra Soni.

Andra Soni mengatakan, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya Pemprov Banten memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sekaligus bagian dari rangkaian program menyambut HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Salah satu upaya yang selalu kita lakukan setiap tahunnya dalam rangka memperingati HUT RI dan juga menjelang ulang tahun Provinsi Banten, kita selalu memberikan beberapa program bagi masyarakat, salah satunya adalah kaitan dengan insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat,” ungkap Andra Soni di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Minggu (16/8/2026) malam.

Kebijakan fiskal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 dirancang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta asas keadilan. Pemprov Banten tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga memberikan ruang dan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tetap memperhatikan keberlanjutan fiskal daerah.

Melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026, terdapat tiga kebijakan utama. Pertama, pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen yang berlaku pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang patuh sekaligus diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan menurunkan potensi tunggakan PKB.

Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten dan sebesar 40 persen untuk kendaraan atas nama perusahaan. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.

Insentif tersebut ditujukan untuk mendorong masyarakat dan dunia usaha yang memiliki, menguasai, atau mengoperasikan kendaraan bermotor di wilayah Banten tetapi masih terdaftar di luar daerah agar segera melakukan proses pendaftaran dan mutasi kendaraan di Provinsi Banten. Kebijakan ini sekaligus diharapkan memperluas basis dan meningkatkan jumlah potensi wajib pajak baru.

Ketiga, Pemprov Banten memberikan pembebasan denda PKB yang berlaku pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajibannya, mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak, serta meningkatkan penerimaan PKB tahun 2026.

Andra Soni menegaskan, program insentif fiskal tersebut merupakan kesempatan bagi masyarakat pada tahun 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Kebijakan tersebut juga diharapkan menjadi momentum untuk mengembalikan kepatuhan masyarakat, mengurangi tunggakan, memperluas basis pajak, dan menjaga kesinambungan penerimaan daerah.

Pemprov Banten juga mengingatkan agar masyarakat tidak menjadikan program insentif tersebut sebagai alasan untuk menunda pembayaran pajak dengan berharap adanya program serupa pada masa mendatang.

Insentif fiskal tahun 2026 merupakan stimulus dan kesempatan yang perlu dimanfaatkan dengan baik, kemudian diikuti peningkatan kesadaran untuk membayar PKB tepat waktu pada tahun-tahun berikutnya.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Banten diharapkan dapat memanfaatkan periode insentif sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.

“Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya. (gla)

Sumber : Adpim

Berita Terkait

Atraksi Paramotor Semarakkan HUT Ke-81 RI di Kota Serang
HUT Ke-81 RI, Andra Soni Dorong Generasi Muda Lanjutkan Perjuangan
Taptu HUT ke-81 RI, Andra Soni Ajak Masyarakat Teladani Semangat Para Pahlawan
Semarak HUT ke-81 RI, Polda Banten Teguhkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
Andra Soni Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Serang
Tasyakuran Bersama Veteran, Dimyati Tekankan Penghormatan Jasa Pejuang
Paskibraka dan Pasukan 45 Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hadir Berikan Dukungan
Andra Soni: Generasi Muda Harus Isi Kemerdekaan dengan Karya

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Atraksi Paramotor Semarakkan HUT Ke-81 RI di Kota Serang

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:54 WIB

HUT Ke-81 RI, Andra Soni Dorong Generasi Muda Lanjutkan Perjuangan

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Taptu HUT ke-81 RI, Andra Soni Ajak Masyarakat Teladani Semangat Para Pahlawan

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Polda Banten Teguhkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Andra Soni Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Serang

Berita Terbaru

Banten

Atraksi Paramotor Semarakkan HUT Ke-81 RI di Kota Serang

Senin, 17 Agu 2026 - 18:28 WIB