Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ

Minggu, 16 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

JOGJAOKE.COM, JAKARTA – Di dalam melihat, memahami dan mengimplementasikan keutamaan UULLAJ adalah apa amanat UULLAJ. Keutamaan UULL AJ berkaitan dengan:
1. Kemanusiaan,
2. Keteraturan sosial dan,
3. Peradaban.

A. Pendahuluan
Secara konseptual yang dijabarkan secara pragmatis amanat UULLAJ adalah:
1. Mewujudkan dan memelihara keamanan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,
2. Meningkatkan kualitas keselamatan dalam berlalu lintas,
3. Menurunkanbtingkat fatalitas korban kecelakaan,
4. Membangun budaya tertib berlalu lintas,
5. Memberikan pelayanan prima di bidang LLAJ.

B. Paradigma LLAJ
Di dalam mengimplementasikan LLAJ ada paradigma atau pendekatan yang mencakup:
1. Flosofis,
2. Geo politik dan geo strategis,
3. Sosiologis,
4. Yuridis,
5. Globalisasi,
6. Modernisasi,
7. Operasional,
8. Pelayanan publik.

C. Para pilar LLAJ
Di dalam mewujudkan amanat UULLAJ, tugas dan tanggung jawab para stake holder dalam mengimplementasikan UULLAJ terfokus pada:
1. Keselamatan,
2. Keamanan,
3. Ketertiban,
4. Kelancaran,
5. Pelayanan kepada publik secara prima yang mencakup pelayanan di bidang: a. Keamanan, b. Keselamatan, c. Hukum, d. Administrasi, e. Informasi dan f. Kemanusiaan.

E. Issue penting
dalam mengimplementasikan amanat UULLLAJ secara dinamis yang mengikuti disrupsi yang begitu cepat setidaknya mencakup:
1. Edukasi yang didukung dan diperkuat dengan literasi,
2. Membangun dan memberdayakan IT for Road Safety (model pelayanan prima di bidang LLAJ di era digital/revolusi industri
3. Perkuatan Korlantas menjadi Badan Lalu Lintas (dalam struktural Polri),
4. Penanganan angkutan umum daring dalam sistem terpadu yang memenuhi standar: a. Administrasi, b. Hukum, c. Manajerial, d. Operasional e. Keamanan, f. Keselamatan, dsb.
5. Pola pola implementasi amanat UULLAJ secara on line berbasis elektronik sebagai perkuatan dalam mendukung program SPBE (sistem pemerintahan berbasis elektronik),
6. Pola penanganan sistem sentra antar moda transportasi angkutan umum (terminal, stasiun, bandara, pelabuhan dsb),
7. Membangun sistem birokrasi yang rasional dalam pengambilan keputusan bagi: pembangunan, perbaikan, rekayasa dan penegakan hukum berbasis hasil kajian dan riset LLAJ
8. Sistem peningkatan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan melalui sistem belajar berlalu lintas, sistem uji SIM, sistem penerbitan SIM, catatan perilaku berlalu lintas, merit system untuk perpanjangan SIM,
9. Sistem penegakan hukum secara konvensional, semi elektronik, elektronik maupun hybrid untuk mendukung smart city pada smart mobility dan smart living,
10. Perkembangan kendaraan bermotor listrik,
11. Perkembangan sistem operasional angkutan umum orang maupun barang (dengan awak atau tanpa awak) juga melalui drone,
12. Sistem kontrol atau pengawasan dan pertanggungjawaban dapat dilakukan secara on line melalui back office maupun algoritma yang berupa info grafis, info statistik dan info virtual lainnya yang real time, dapat di akses any time dan on time,
13. Perkuatan wadah bagi sinergitas para stake holder yang menjadi pilar LLAJ,
14. Pembangunan big data system sebagai basis one stop service system,
15. Cyber security,
16. Bisa ditambahkan sesuai kebutuhan dan perubahan yang dinamis.

Tingkat keberhasilan pengimplementasian amanat UULLAJ dilihat dari: “Index Keamanan Keselamatan Kelancaran dan Ketertiban Lalu lintas”. Yang ditunjukan dari:
1. Tingkat kualitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,
2. Tingkat kualitas keamanan dan keselamatannya,
3. Tingkat penurunan fatalitas korban kecelakaan,
4. Tingkat budaya tertib berlalu lintas,
5. Tingkat kualitas pelayanan prima di bidang LLAJ. ***

Berita Terkait

Perut Tak Nyaman Saat Olahraga, Jangan Gegabah Konsumsi Obat Masuk Angin
Art Policing, Strategi Mencegah Hoaks dan Konflik Sosial di Era Post Truth
Hindari Sikap “Pokoknya”, Kongkow Didorong Jadi Ruang Mencari Solusi
Pemprov Lampung Dorong Percepatan Survei Seismik 2D Gerbera untuk Buka Potensi Cadangan Migas Lampung
15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik dalam Sidang Perdana Kasus Gas Portable
Cik Ujang Terima Penghargaan Lencana Melati di Momentum Hari Pramuka ke-65
PN Jaktim Batalkan Tersangka Irma, Kejari Pelajari Putusan
Sambut Hari Pramuka, IJP Susilo Teguh R: Terpenting dari Kepramukaan adalah Proses Pendidikan Karakter

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Perut Tak Nyaman Saat Olahraga, Jangan Gegabah Konsumsi Obat Masuk Angin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Art Policing, Strategi Mencegah Hoaks dan Konflik Sosial di Era Post Truth

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:42 WIB

Hindari Sikap “Pokoknya”, Kongkow Didorong Jadi Ruang Mencari Solusi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Pemprov Lampung Dorong Percepatan Survei Seismik 2D Gerbera untuk Buka Potensi Cadangan Migas Lampung

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:17 WIB