JOGJAOKE.COM, Yogyakarta – Rencana Kementerian Agama (Kemenag) mengintegrasikan materi edukasi yang disebut sebagai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam pendidikan agama dan keagamaan memerlukan persiapan matang di tingkat satuan pendidikan. Keberhasilan kebijakan tersebut dinilai tidak hanya bergantung pada penyusunan materi, tetapi juga pada kesiapan guru, ketepatan metode pembelajaran, dan tersedianya sistem pendampingan bagi peserta didik.
Pengamat pendidikan nasional sekaligus dosen Fakultas Pendidikan dan Humaniora Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Endro Dwi Hatmanto, S.Pd., M.A., Ph.D., menilai langkah Kemenag dapat dipahami sebagai bagian dari upaya pendidikan keagamaan dalam memperkuat akhlak, ketahanan keluarga, serta kemampuan peserta didik menghadapi berbagai pengaruh sosial.
Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada jargon normatif maupun formalitas administratif. Tujuan kebijakan harus diterjemahkan ke dalam rancangan pembelajaran yang jelas, terukur, dan sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab pendidikan keagamaan. Namun, kebijakan yang baik tidak cukup hanya memiliki tujuan normatif. Kebijakan harus diterjemahkan menjadi tujuan pembelajaran yang jelas, materi yang sesuai dengan usia, metode yang mendidik, guru yang kompeten, hingga sistem pendampingan dan evaluasi yang terukur,” ujar Endro saat dihubungi secara daring, Senin (3/8).
Menurutnya, pendekatan pembelajaran di kelas harus berorientasi pada pencerahan, penguatan karakter, dan kemampuan peserta didik dalam mengambil keputusan secara bertanggung jawab. Materi tidak semestinya disampaikan melalui ceramah yang menakut-nakuti, mempermalukan, ataupun menghakimi peserta didik.
“Anak perlu dibekali nilai agama, literasi digital, pemahaman mengenai kesehatan dan keselamatan diri, serta kemampuan berpikir kritis agar mampu mengenali berbagai pengaruh yang bertentangan dengan nilai agama dan moral,” jelasnya.
Kesiapan Guru Jadi Faktor Penentu
Endro menekankan bahwa kesiapan tenaga pendidik akan sangat menentukan efektivitas penerapan materi tersebut. Dokumen pembelajaran yang baik dapat kehilangan maknanya apabila disampaikan oleh guru yang tidak memahami perkembangan psikologis anak dan remaja atau tidak memiliki keterampilan dalam membicarakan isu sensitif.
“Materi yang sangat baik dapat kehilangan maknanya ketika disampaikan oleh guru yang tidak memahami perkembangan psikologis remaja atau menggunakan pendekatan yang menghakimi. Karena itu, penguatan kompetensi pedagogis menjadi sangat penting,” tegasnya.
Guru, lanjut Endro, perlu memahami batas antara menyampaikan nilai agama, memberikan pendidikan karakter, melakukan konseling, dan menangani persoalan individual peserta didik. Pembagian kewenangan tersebut harus dijelaskan agar pendidik tidak mengambil tindakan yang seharusnya ditangani oleh guru bimbingan dan konseling, psikolog, tenaga kesehatan, maupun pihak lain yang memiliki kompetensi khusus.
Karena itu, ia mendorong pemerintah menyediakan pelatihan berkelanjutan, modul pembelajaran sesuai jenjang usia, pedoman komunikasi, contoh kegiatan pembelajaran, serta mekanisme rujukan apabila ditemukan peserta didik yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut.
Sekolah juga perlu membangun koordinasi antara guru pendidikan agama, wali kelas, guru bimbingan dan konseling, pimpinan sekolah, serta orang tua. Kolaborasi tersebut diperlukan agar proses pendidikan tidak hanya berorientasi pada penyampaian materi, tetapi juga menjaga keamanan dan kesejahteraan psikologis peserta didik.
“Guru perlu membimbing peserta didik memahami nilai agama dan moral, melatih kemampuan berpikir kritis, serta mendorong mereka menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari melalui pendekatan pendidikan karakter,” tutur Endro.
Materi Harus Sesuai Usia dan Tidak Menghakimi
Menurut Endro, materi mengenai isu sensitif harus disampaikan dengan bahasa yang terukur, proporsional, dan mudah dipahami sesuai usia peserta didik. Penyampaian materi juga perlu menghindari pelabelan, perundungan, ataupun tindakan yang membuat peserta didik takut mengajukan pertanyaan dan mencari bantuan.
Keberhasilan pembelajaran tidak cukup dinilai dari selesainya penyampaian materi. Evaluasi juga harus melihat apakah peserta didik mampu memahami nilai agama, menjaga keselamatan diri, menggunakan media digital secara bertanggung jawab, serta menghormati martabat orang lain dalam kehidupan sosial.
Pendekatan tersebut diperlukan agar kebijakan pendidikan tidak menghasilkan pemahaman yang terlalu sederhana terhadap persoalan kompleks. Pendidikan semestinya memberikan pengetahuan, membangun kesadaran, dan membimbing perilaku tanpa menciptakan lingkungan belajar yang dipenuhi ketakutan.
Tindak Lanjut Kebijakan Pertahanan Negara
Rencana pengintegrasian materi tersebut sebelumnya disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i dalam rapat pimpinan bersama pejabat eselon I dan II Kemenag di Jakarta. Kemenag menyebut materi akan dikembangkan melalui pendidikan agama dan keagamaan, termasuk penguatan kurikulum madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan.
Kebijakan tersebut dikaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam dokumen kebijakan itu, pemerintah menempatkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu unsur ancaman nonmiliter.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan pedoman kebijakan pertahanan, bukan regulasi khusus mengenai LGBTQ. Peraturan tersebut juga tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi, ancaman, kekerasan, ataupun diskriminasi terhadap individu. Hak setiap warga negara tetap harus dihormati, sedangkan orientasi seksual seseorang tidak dipidana.
Menurut Endro, prinsip tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan materi dan pelatihan guru. Pendidikan agama harus mampu memperkuat nilai dan karakter peserta didik, sekaligus memastikan pembelajaran berlangsung aman, mendidik, proporsional, dan menghormati martabat manusia.
Dengan demikian, keberhasilan rencana materi edukasi tersebut tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat dokumen kurikulum disusun. Kesiapan guru, ketepatan metode, pendampingan peserta didik, keterlibatan keluarga, serta evaluasi yang terukur menjadi prasyarat agar kebijakan dapat diterapkan secara bertanggung jawab. (lsi)
Sumber : Humas Umy






