MK Selamatkan Anggaran Pendidikan, Guru Honorer Tagih Kesejahteraan Nyata Sekarang

Senin, 3 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, ‎JOGJA – Mahkamah Konstitusi menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis atau MBG wajib dipisahkan dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan nasional.

Putusan tersebut menjadi perhatian besar setelah banyak guru honorer menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi berkurangnya anggaran pendidikan akibat pelaksanaan program MBG di berbagai daerah.

Seorang guru honorer di Kota Yogyakarta, Ardian, mengaku lega mendengar putusan tersebut setelah bertahun-tahun menghadapi keterbatasan penghasilan sebagai tenaga pendidik.

“Gaji Rp2 jutaan buat hidup di Kota Yogyakarta itu pusingnya luar biasa,” ujar Ardian menggambarkan kondisi ekonomi yang selama ini dirasakannya.

Guru honorer yang telah mengabdi selama lima tahun itu berharap putusan Mahkamah Konstitusi benar-benar melindungi hak guru dan dunia pendidikan secara menyeluruh.

“Kami menyambut baik putusan ini. Jangan sampai MBG malah mengorbankan nasib para guru yang sudah berdarah-darah mengabdi,” katanya.

Menurut Ardian, isu pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS sebelumnya sempat membuat banyak guru honorer merasa khawatir terhadap keberlangsungan pendidikan.

Ia mengatakan beban pekerjaan guru juga semakin bertambah karena ikut mengawasi serta membantu distribusi makanan bergizi kepada para siswa setiap hari.

“Beban kerja bertambah, tetapi honor tetap pas-pasan. Kondisi seperti ini tentu berat bagi guru honorer,” ungkapnya.

Mahkamah Konstitusi menegaskan anggaran pendidikan harus tetap digunakan sesuai amanat konstitusi dan tidak boleh dialihkan untuk kebutuhan program lain.

Putusan tersebut diharapkan mampu menjaga keberlangsungan pembiayaan sekolah, peningkatan mutu pendidikan, hingga kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

“Anggaran pendidikan harus kembali pada fungsi utamanya, yakni meningkatkan kualitas sekolah dan kesejahteraan guru,” ujar Ardian.

Ia berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah benar-benar menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi tanpa mengurangi hak-hak pendidikan di lapangan.

“Jangan hanya bagus di atas kertas. Kami ingin pelaksanaannya benar-benar dirasakan guru dan sekolah,” tegasnya.

Selain menjaga anggaran pendidikan, putusan tersebut juga diharapkan mempercepat perbaikan fasilitas sekolah, peningkatan kompetensi guru, serta kepastian kesejahteraan tenaga honorer.

Kini publik menanti langkah nyata pemerintah merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi agar perlindungan terhadap anggaran pendidikan benar-benar terwujud dan dirasakan seluruh guru. (waw)

Berita Terkait

PTUN Tolak Gugatan UGM, Dokumen Jokowi Makin Terbuka Publik
Warmindo Kampung Kepuh Jual Rokok Ilegal, Polisi Bergerak Cegah Konflik Dengan Warga
Lewat EducaTrip with JoCy, Jogja City Mall Hadirkan Wisata Edukasi yang Seru untuk Anak-anak
PAMDI Kudus Bangun Kolaborasi Inspiratif Bersama Rutan Sambut Kemerdekaan Warga Binaan
JAFF Market Buka Peluang Sineas Asia Lewat Proyek dan IP Unggulan
Bayi Laki-laki Bertali Pusar Ditemukan di Kebun Semin, Dievakuasi ke Puskesmas
Dosen UWM: Kepemimpinan Digital Perkuat Budaya Organisasi dan Daya Saing Perusahaan
Forkom UMKM Sleman Gelar J-CoVa 2026, Perluas Pasar Lewat Jejaring dan Inovasi

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:17 WIB

PTUN Tolak Gugatan UGM, Dokumen Jokowi Makin Terbuka Publik

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Warmindo Kampung Kepuh Jual Rokok Ilegal, Polisi Bergerak Cegah Konflik Dengan Warga

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Lewat EducaTrip with JoCy, Jogja City Mall Hadirkan Wisata Edukasi yang Seru untuk Anak-anak

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:43 WIB

PAMDI Kudus Bangun Kolaborasi Inspiratif Bersama Rutan Sambut Kemerdekaan Warga Binaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:35 WIB

JAFF Market Buka Peluang Sineas Asia Lewat Proyek dan IP Unggulan

Berita Terbaru