Kawal RUU HPI, PERADI Profesional Dorong Kepastian Hukum Transaksi Global.

Senin, 13 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, JAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) resmi menyampaikan masukan komprehensif terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI).

Masukan tersebut dipaparkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pansus RUU HPI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Harris Arthur Hedar, menegaskan pentingnya aturan yang adaptif terhadap hubungan hukum lintas negara yang kian kompleks. Menurutnya, perkembangan teknologi, investasi asing, transaksi digital, hingga arbitrase internasional membutuhkan sistem hukum nasional yang modern dan responsif. “Indonesia membutuhkan satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak, namun tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan kepentingan nasional,” ujar Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) tersebut.

Harris menambahkan, selama ini persoalan hukum perdata internasional masih tersebar di berbagai regulasi, yurisprudensi, dan praktik peradilan. Kondisi ini memicu ketidakpastian hukum, terutama terkait kompetensi peradilan, pilihan hukum, pilihan forum, hingga pengakuan putusan asing.

Masukan yang dibawa PERADI Profesional merupakan hasil kajian mendalam dengan membandingkan hukum nasional dan instrumen internasional yang relevan.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal DPN PERADI Profesional, Yuhelson, membeberkan 7 rekomendasi strategis untuk memperkuat RUU HPI.

Perluasan Ruang Lingkup: Mengakomodasi praktik hukum masa depan dengan menambahkan klausul pada Pasal 4 ayat 2.

Ketegasan Parameter Yuridis: Memperjelas hubungan antara choice of law (pilihan hukum), choice of forum (pilihan forum), dan yurisdiksi Indonesia berdasarkan Pancasila serta hak konstitusional warga negara.

Prosedur Putusan Asing: Mengatur secara rinci persyaratan, tata cara, jangka waktu pemeriksaan, ruang lingkup penilaian hakim, serta alasan penolakan eksekusi putusan pengadilan asing.

Kerja Sama Peradilan Lintas Negara: Menyusun mekanisme konkret terkait pertukaran informasi, alat bukti, dan pemeriksaan saksi antar-otoritas hukum negara.

Harmonisasi Regulasi Sektoral: Menyelaraskan RUU HPI dengan KUH Perdata, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Arbitrase, UU Jabatan Notaris, UU Kepailitan, dan UU Administrasi Kependudukan.

Adopsi Konvensi Internasional: Memastikan penerapan hukum internasional tetap tunduk pada mekanisme hukum nasional dan tidak mengorbankan kepentingan dalam negeri.

Penguatan Kapasitas Penegak Hukum: Menambahkan klausul peningkatan kompetensi kelembagaan bagi hakim, advokat, panitera, notaris, dan profesi hukum lainnya.

PERADI Profesional berharap seluruh rekomendasi praktis ini dapat diakomodasi oleh DPR RI demi terciptanya penegakan hukum perdata internasional yang kuat dan berkepastian di Indonesia(**)

Berita Terkait

Hadapi Ancaman Anak Krakatau, Srikandi TP Sriwijaya Banten Siapkan Kader dan Logistik Keluarga
PERADI Profesional Beberapa Tahun Kedepan Dapat Menjadi Terbesar
HUT ke-11 Sudut Pandang, Menteri Koperasi Ferry Juliantono hingga OC Kaligis Raih Award 2026
Demi Keadilan, Kuasa Hukum Gabriel Lumbantoruan Siap Kawal Perkara Rp500 Ribu hingga Persidangan
Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta
Peduli Pendidikan, Ida Mahmudah Dorong Pemprov DKI Hibah Spesifik Bus Sekolah
Apresiasi Ekosistem Perumahan, Maruarar Sirait Siapkan 60 Umrah dan 8 Rumah Subsidi di IPBA-XXI 2027
11 Tahun Sudut Pandang, Bersyukur dengan Berbagi Lewat Jumat Berkah

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 08:26 WIB

Hadapi Ancaman Anak Krakatau, Srikandi TP Sriwijaya Banten Siapkan Kader dan Logistik Keluarga

Minggu, 6 September 2026 - 10:17 WIB

PERADI Profesional Beberapa Tahun Kedepan Dapat Menjadi Terbesar

Jumat, 4 September 2026 - 21:43 WIB

HUT ke-11 Sudut Pandang, Menteri Koperasi Ferry Juliantono hingga OC Kaligis Raih Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 08:14 WIB

Demi Keadilan, Kuasa Hukum Gabriel Lumbantoruan Siap Kawal Perkara Rp500 Ribu hingga Persidangan

Kamis, 3 September 2026 - 10:58 WIB

Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta

Berita Terbaru