JOGJAOKE.COM, YOGYAKARTA – Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara dosen Program Studi Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) yang diduga terlibat dalam dugaan tindakan pelecehan di lingkungan kampus.
Penonaktifan tersebut dilakukan setelah UMY melakukan pemeriksaan awal dan menerima rekomendasi dari Program Studi Farmasi, FKIK, serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UMY. Status penonaktifan berlaku hingga proses pemeriksaan selesai dan universitas menerbitkan keputusan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
UMY sebelumnya telah menerima dan mencermati informasi mengenai dugaan tindakan pelecehan yang melibatkan oknum dosen Prodi Farmasi FKIK. Informasi tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat, khususnya melalui media sosial.
Melalui pernyataan resmi yang diterima Jogjaoke.com di Jakarta, Senin (13/7/2026), UMY menyampaikan keprihatinan mendalam serta memberikan dukungan, perlindungan, dan pendampingan psikologis kepada para korban maupun pihak-pihak yang telah menyampaikan informasi.
UMY memastikan proses investigasi dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Satgas PPKPT Universitas untuk memperoleh informasi yang lengkap, akurat, objektif, dan berbasis fakta.
Pada Sabtu (11/7/2026), Program Studi Farmasi dan FKIK bersama Satgas PPKPT UMY melakukan penelusuran, pemeriksaan, serta identifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, memiliki keterkaitan, maupun mengetahui informasi terkait peristiwa tersebut. Tim juga akan menelaah kemungkinan adanya kasus lain yang berkaitan, serupa, atau belum sempat dilaporkan.
UMY menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelecehan, kekerasan, intimidasi, maupun tindakan lain yang dapat mengancam keamanan, kenyamanan, dan martabat setiap individu di lingkungan kampus.
UMY juga meminta civitas academica dan masyarakat memberikan ruang bagi proses pemeriksaan agar berjalan secara objektif dan bertanggung jawab, serta mengimbau agar tidak menyebarkan spekulasi, identitas, maupun informasi yang belum terverifikasi karena dapat memengaruhi proses pemeriksaan dan merugikan hak serta privasi pihak-pihak terkait.(lsi)
Sumber : Humas Umy






