JOGJAOKE.COM, Bandung – Transmigrasi tidak boleh lagi menjadi cara negara memindahkan masalah sosial dari kota ke daerah. Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan, transmigrasi masa depan harus dimulai dari penciptaan pusat pertumbuhan ekonomi baru, bukan sekadar memindahkan penduduk miskin ke kawasan baru.
Pesan itu disampaikan Iftitah saat menjawab pertanyaan Guru Besar Universitas Negeri Padang dalam Pertemuan Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum di Kampus Unpad Dipati Ukur, Bandung, Jumat (19/6) lalu.
Menurutnya, masyarakat miskin dan miskin ekstrem memang harus mendapat perhatian serius negara. Namun dalam konteks transmigrasi, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu adanya kegiatan ekonomi, lapangan kerja, dan ekosistem pemberdayaan di kawasan tujuan.
“Strateginya diubah. Bukan lagi memindahkan gelandangan dan pengemis, bukan lagi memindahkan masalah, tetapi mencetak gula supaya semut datang secara alami,” ujar Menteri Iftitah.
Mentrans menjelaskan, pendekatan transmigrasi sebagai program sosial semata membutuhkan biaya sangat besar. Jika negara memindahkan satu kepala keluarga lengkap dengan tanah, rumah, jalan, layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas dasar lainnya, kebutuhan anggarannya bisa mencapai sekitar Rp1 miliar per kepala keluarga.
Namun Menteri Iftitah menilai, pendekatan yang lebih produktif adalah menjadikan lahan transmigrasi sebagai pusat kegiatan ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja dalam skala besar.
Mentrans mencontohkan kawasan Barelang. Jika 300 hektare lahan hanya dibagi dengan asumsi dua hektare per keluarga, maka hanya sekitar 150 kepala keluarga yang dapat ditampung. Namun dengan pendekatan investasi, sekitar 149 hektare lahan dapat dikembangkan untuk industri galangan kapal yang berpotensi menyerap hingga 20 ribu tenaga kerja.
“Kalau 149 hektare bisa menciptakan lapangan kerja sampai 20 ribu orang, tentu jauh lebih bermanfaat ketimbang hanya membagi-bagi tanah untuk sekitar 150 kepala keluarga,” jelasnya.
Menteri Iftitah menegaskan, transmigrasi baru harus menjadi instrumen pembangunan ekonomi nasional. Kawasan transmigrasi harus dirancang sebagai kawasan hidup yang lengkap: ada tempat tinggal, tempat kerja, pendidikan, kesehatan, pasar, industri, dan ekosistem ekonomi.
Karena itu, Mentrans mendorong revisi Undang-Undang Transmigrasi agar transmigrasi kembali kepada khittahnya sebagai instrumen industrialisasi dan penciptaan pusat pertumbuhan baru di luar Jawa.
“Pertanyaannya bukan lagi berapa orang yang berhasil dipindahkan, tetapi berapa pusat pertumbuhan baru yang berhasil kita bangun,” tegas Menteri Iftitah.(LSI)
Sumber: Tim Kementerian Transmigrasi






