Kejari Sleman Tahan RA, Anggota DPRD Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Sleman – Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 kembali menjadi sorotan.
‎
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal (RA), sebagai tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
‎
Penetapan tersebut dilakukan pada Senin (22/6/2026) usai penyidik mengembangkan perkara yang tengah ditangani.
‎
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan RA langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta atau Rutan Wirogunan selama 20 hari ke depan.
‎
“Penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah menemukan alat bukti yang cukup,” ujar Bambang.
‎
Ia menambahkan, sebelum ditahan, RA telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak mengikuti proses hukum.
‎
Bambang menjelaskan, dana hibah pariwisata yang dipersoalkan berasal dari Kementerian Keuangan RI dengan nilai sekitar Rp68,5 miliar.
‎
Dana tersebut diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional untuk membantu sektor pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.
‎
“Pelaksanaan penyaluran hibah seharusnya mengikuti ketentuan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” katanya.
‎
Menurut penyidik, RA diduga berperan dalam pengondisian proposal kelompok masyarakat yang menjadi calon penerima dana hibah.
‎
Proposal tersebut kemudian diproses hingga ditetapkan melalui keputusan bupati.
‎
“Perbuatan itu diduga dilakukan bersama pihak lain yang telah lebih dahulu diproses dalam perkara ini,” ungkap Bambang.
‎
Kejari Sleman juga mengungkapkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY yang menyebut dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,95 miliar.
‎
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‎
Bambang turut mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemanggilan ketiga terhadap RA sebagai saksi.
‎
“Pada dua pemanggilan sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir dan mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” ujarnya.
‎
Meski sebelumnya terdapat putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang menyatakan RA tidak terbukti terlibat, Kejaksaan menegaskan telah mengajukan banding sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
‎
‎DPD PAN TUNGGU INSTRUKSI
‎
Sementara itu, Ketua DPD PAN Sleman, Raden Inoki Azmi Purnomo, menyatakan partainya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
‎
“Kami berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, adil, dan transparan,” katanya.
‎
Mengenai kemungkinan pergantian antar waktu (PAW) terhadap posisi RA di DPRD Sleman, PAN menegaskan masih menunggu arahan dari DPW dan DPP sesuai mekanisme organisasi.(ADY)

Berita Terkait

Driver Maxim Gugat Program Turbo, DPRD DIY Desak Tindak Lanjut
Gantikan Almarhum Adrian Subagyo, Hari Prastowo Dilantik Jadi Anggota DPRD
‎Warga Perum Polda Sleman Diajak Siaga Bencana dan Kamtibmas
Dirgahayu Kota Yogyakarta ke-270. Yogyakarta Otentik-Konkret, Maju dan Sejahtera.
Korem 072/Pamungkas Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-270 Kota Yogyakarta “Otentik, Konkret, dan Terus Bergerak untuk Jogja yang Semakin Istimewa.”
Satoria Hotel Yogyakarta Genap 9 Tahun, Tumbuh Bersama Lewat Aksi
Peringati HUT ke-81 TNI, Danrem 072/Pamungkas Pimpin Ziarah ke Makam Pahlawan
Peringati HUT ke-81 KAI, Daop 6 Yogyakarta Gelar Upacara di Campus Darman Prasetyo

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Driver Maxim Gugat Program Turbo, DPRD DIY Desak Tindak Lanjut

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Gantikan Almarhum Adrian Subagyo, Hari Prastowo Dilantik Jadi Anggota DPRD

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:05 WIB

‎Warga Perum Polda Sleman Diajak Siaga Bencana dan Kamtibmas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Dirgahayu Kota Yogyakarta ke-270. Yogyakarta Otentik-Konkret, Maju dan Sejahtera.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Korem 072/Pamungkas Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-270 Kota Yogyakarta “Otentik, Konkret, dan Terus Bergerak untuk Jogja yang Semakin Istimewa.”

Berita Terbaru

Yogyakarta

Harda Kiswaya Gaungkan Kerukunan Lewat Pesparawi Sleman 2026

Minggu, 1 Nov 2026 - 14:41 WIB

Yogyakarta

Susanto Dwi Antoro Dorong Langen Beksan Jaga Warisan Budaya

Minggu, 1 Nov 2026 - 14:37 WIB

Jawa Tengah

Ribuan Massa GPK Kepung Borobudur, Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 1 Nov 2026 - 14:32 WIB

Yogyakarta

KAI Buka Tiket Desember, Penumpang Wajib Cek Perubahan Jadwal

Minggu, 1 Nov 2026 - 14:28 WIB