Wamendagri Ribka Haluk Apresiasi Langkah Pemprov Papua Pegunungan Susun Perdasi Konflik Suku

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Wamena – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan segera menyusun Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) sebagai dasar hukum penanganan konflik adat. Penyusunan regulasi tersebut dinilai penting untuk mendukung penanganan pascakonflik suku di wilayah tersebut.

Ribka mengatakan, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat langkah pemerintah daerah (Pemda) dalam menangani konflik, mulai dari masa tanggap darurat hingga tahapan rehabilitasi. Menurutnya, penanganan konflik di wilayah otonomi khusus membutuhkan dasar hukum yang selaras dengan karakteristik serta kearifan lokal masyarakat Papua.

“Setelah kami cek, terkait SK tanggap darurat ini juga belum ada, kemudian konsep Perdasi juga belum ada. Karena itu, kami melakukan pendampingan sampai dengan sekarang,” kata Ribka dalam rapat lanjutan membahas Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat Konflik Sosial dan Asistensi Penyusunan Regulasi Penanganan Konflik Adat di Kantor Gubernur Papua Pegunungan, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menurunkan tim teknis untuk melakukan asistensi bersama Pemprov Papua Pegunungan dalam menyiapkan poin-poin pokok penyusunan regulasi. Selanjutnya, Pemda akan menyusun usulan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan dibahas bersama DPR Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua (MRP), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh adat, serta unsur terkait lainnya.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi Pemda maupun aparat keamanan agar penanganan konflik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan karakteristik masyarakat setempat, serta tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemerintah daerah akan menyiapkan konsep dan akan menerbitkan Perdasi untuk provinsi. Untuk Daerah Otonom Baru (DOB), Provinsi Papua Pegunungan menjadi daerah pertama yang menyusun regulasi ini, dan diharapkan dapat menjadi contoh dalam mencegah dan menangani pascakonflik perang suku di daerah lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ribka mengapresiasi langkah cepat Pemprov Papua Pegunungan dalam menginisiasi penyusunan Perdasi tersebut. Menurutnya, langkah itu menjadi bagian penting dalam membangun sistem penanganan konflik yang lebih terstruktur, berbasis hukum, dan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat di Papua Pegunungan.

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Mendagri Tito Karnavian: Forkopimda dan FKUB Kunci Menjaga Keamanan dan Kerukunan
Ecosperity Week 2026: Menko AHY Ajak Dunia Bangun Kemitraan Infrastruktur Berkeadilan
Pemerintah Gelar Gerakan Pangan Murah di NTB untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Pantai Senggigi Jadi Lokasi Gerakan Bersih Pantai Bersama ASN dan Praja IPDN
Wamendagri Ribka Haluk Pimpin Penanganan Bantuan Korban Konflik Wamena
Pemerintah Pusat dan Daerah Terus Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial di Wamena
Wamendagri Ribka Haluk: Makanan hingga Transportasi Pengungsi Jayawijaya Sudah Disiapkan
Mendagri Tito Karnavian: Jangan Cepat Puas, Pemda Harus Pantau Langsung Harga di Lapangan

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:44 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Apresiasi Langkah Pemprov Papua Pegunungan Susun Perdasi Konflik Suku

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:50 WIB

Ecosperity Week 2026: Menko AHY Ajak Dunia Bangun Kemitraan Infrastruktur Berkeadilan

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:02 WIB

Pemerintah Gelar Gerakan Pangan Murah di NTB untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:57 WIB

Pantai Senggigi Jadi Lokasi Gerakan Bersih Pantai Bersama ASN dan Praja IPDN

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:41 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Pimpin Penanganan Bantuan Korban Konflik Wamena

Berita Terbaru