DPRD DIY Tinjau Penggunaan TKD di Sleman, Warga Keluhkan Dampak Kandang Ayam

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi A DPRD DIY saat kunjungan kerja lapangan di Kalurahan Madurejo, Sleman, Jumat (12/9/2025). (Joke)

Komisi A DPRD DIY saat kunjungan kerja lapangan di Kalurahan Madurejo, Sleman, Jumat (12/9/2025). (Joke)

JOGJAOKE.COM, Sleman – Komisi A DPRD DIY melakukan kunjungan kerja lapangan ke Kalurahan Madurejo, Sleman, Jumat (12/9/2025), untuk meninjau pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang disewa sebagai lahan peternakan ayam. Peninjauan ini merupakan tindak lanjut audiensi dengan Ketua DPRD DIY terkait keluhan warga atas dampak lingkungan dari kandang ayam yang berada di kawasan permukiman.

Sekretaris Komisi A DPRD DIY, Syarif Guska Laksana, menyatakan kunjungan tersebut penting agar anggota dewan dapat melihat langsung kondisi yang dirasakan masyarakat. Ia optimistis persoalan bisa ditangani karena telah sampai ke Ketua DPRD DIY dan akan dikawal hingga tuntas.

“Warga memiliki hak untuk mengatur lingkungannya. Saya apresiasi Pak Lurah yang memperjuangkan aspirasi masyarakat sampai sejauh ini,” kata Syarif.

Carik Madurejo, Hartoto Wahyudi, menjelaskan, izin usaha peternakan ayam di wilayahnya telah dicabut sejak 2012 dan tidak diperpanjang pada 2023. Namun, penyewa TKD masih tetap beroperasi tanpa dasar hukum. Pihak kalurahan telah melayangkan surat peringatan hingga SP-3, tetapi kegiatan tetap berlangsung.

Warga Padukuhan Morobangun, Habib, mengungkapkan keresahan akibat bau menyengat dari kandang yang berjarak sekitar 800 meter dari mushola. “Selain bau, hewan dari kandang juga mengganggu lahan tanaman. Kami mohon persoalan ini segera diselesaikan,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan warga lain yang menilai bau kian menyengat saat musim hujan, menimbulkan gangguan kesehatan, polusi udara, dan serangan lalat.

Anggota Komisi A DPRD DIY, Sofyan Setyo Darmawan, menegaskan perlunya tindakan tegas. Ia mengingatkan kontrak sewa TKD hanya 10 tahun, bukan 20 tahun seperti yang beredar. “Masalahnya juga karena dua tahun terakhir usaha ini tidak memiliki izin,” katanya.

Sejalan dengan itu, anggota lain, Sigit Nursyam Priyanto, menekankan persoalan utama bukan pada sewa, melainkan pada penggunaan lahan. “Kalaupun tanah diizinkan, tetapi jika peternakan tidak punya izin, ini jadi masalah,” ujarnya.

Komisi A DPRD DIY memastikan akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Bupati Sleman dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY. Harapannya, langkah itu dapat menyelesaikan persoalan penggunaan TKD sekaligus melindungi hak masyarakat dan lingkungan sekitar. (ihd)

Berita Terkait

Sinergi Hebat! Polres dan Pemkab Bantul Rayakan HUT TNI
Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara, Bahas Isu Kebangsaan
UMY Gelar Student Fair 2025, Inovasi dan Penguatan Identitas Mahasiswa
Pakar HAM UMY Menilai Hilangnya Dua Demonstran sebagai Penghilangan Paksa
UMY Terangi Bumi Perkemahan Wisata Gunungkidul dengan PLTS
Istana Kembalikan Kartu Identitas Liputan Wartawan CNN Indonesia
‎Lelang Segu Muhammadiyah Teguhkan Gerakan Wakaf Padepokan Tapak Suci
Spanyol Ikuti Italia, Kerahkan Kapal Perang Kawal Bantuan ke Gaza

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Sinergi Hebat! Polres dan Pemkab Bantul Rayakan HUT TNI

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:59 WIB

Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara, Bahas Isu Kebangsaan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:50 WIB

UMY Gelar Student Fair 2025, Inovasi dan Penguatan Identitas Mahasiswa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Pakar HAM UMY Menilai Hilangnya Dua Demonstran sebagai Penghilangan Paksa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 03:12 WIB

UMY Terangi Bumi Perkemahan Wisata Gunungkidul dengan PLTS

Berita Terbaru

Politik

Sinergi Hebat! Polres dan Pemkab Bantul Rayakan HUT TNI

Minggu, 5 Okt 2025 - 20:20 WIB