DPRD DIY Desak Hukuman Maksimal Pelaku Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta

Minggu, 26 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto. (Dokpri)

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto. (Dokpri)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Yogyakarta.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian dalam menangani perkara tersebut. Ia meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh, termasuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam praktik kekerasan terhadap anak-anak.

“Kami mendukung penuh aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini hingga tuntas, sekaligus mendesak agar dalang dan pelaku kekerasan dihukum seberat-beratnya,” ujar Eko di Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, kekerasan terhadap anak, terutama balita, tidak dapat ditoleransi dan harus diperlakukan sebagai kejahatan serius. Praktik tersebut dinilai melanggar hak dasar anak untuk tumbuh dan berkembang secara aman serta bermartabat.

Eko menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi anak-anak, terutama di lingkungan pendidikan dan pengasuhan. Ia juga mendorong peningkatan pengawasan terhadap lembaga penitipan anak agar kejadian serupa tidak terulang.

“Anak-anak berhak mendapatkan perlindungan yang sungguh-sungguh. Semua pihak harus memastikan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang mereka,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD DIY berencana menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait dalam waktu dekat untuk mengevaluasi sistem pengawasan daycare di wilayah tersebut.

Sementara itu, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini setelah melakukan gelar perkara intensif pada Sabtu (25/4) malam.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menyatakan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam struktur lembaga penitipan anak tersebut.

“Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar kekhawatiran terhadap pengawasan lembaga pengasuhan anak. Sejumlah pihak menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional dan perizinan daycare guna menjamin keselamatan anak-anak. (aga/ihd)

Berita Terkait

Yuni Satia Tegaskan Perempuan Indonesia Solid Hadapi Tantangan Sejarah
DPRD DIY Kunjungi Museum Ullen Sentalu, Penguatan Fungsi Edukasi dan Kurasi
Kebijakan dan Kenaikan Danais, DPRD Kota Yogya Pacu Target Zero Stunting
Dana Desa DIY Anjlok 74 Persen, Pemda Kucurkan BKK Rp132,5 Miliar untuk Kalurahan
DPRD DIY Protes Pemotongan Dana Desa 58,03 Persen, Infrastruktur dan Program Stunting Terancam
Penyiaran Digital di DIY, Eko Suwanto Soroti Elektronifikasi yang ‘Stagnan’
Reses Awal Ramadhan, DPRD Kota Yogyakarta Sinkronkan Aspirasi Warga dengan Musrenbang
Eko Suwanto Mengenang Dominikus Adi Sutarwijono, Pejuang Sederhana

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 21:07 WIB

DPRD DIY Desak Hukuman Maksimal Pelaku Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta

Minggu, 26 April 2026 - 16:51 WIB

Yuni Satia Tegaskan Perempuan Indonesia Solid Hadapi Tantangan Sejarah

Jumat, 10 April 2026 - 15:50 WIB

DPRD DIY Kunjungi Museum Ullen Sentalu, Penguatan Fungsi Edukasi dan Kurasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 03:12 WIB

Kebijakan dan Kenaikan Danais, DPRD Kota Yogya Pacu Target Zero Stunting

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:56 WIB

Dana Desa DIY Anjlok 74 Persen, Pemda Kucurkan BKK Rp132,5 Miliar untuk Kalurahan

Berita Terbaru