Kasus FH UI Mengguncang, Etika Digital Kampus Dipertanyakan Keras

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen Teknik Industri Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Intan Permatasari

Dosen Teknik Industri Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Intan Permatasari

‎JOGJAOKE.COM, SLEMAN – Kasus dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan luas dan memicu perdebatan serius soal etika di ruang digital kampus.

Peristiwa ini tak hanya mengguncang karena melibatkan institusi ternama, tetapi juga karena dampaknya yang meluas terhadap korban.

“Ini bukan sekadar kasus individu, tapi cermin krisis etika yang lebih besar,” ujar seorang pengamat pendidikan.

Berdasarkan informasi yang beredar, kasus tersebut menyeret 16 orang terduga pelaku dengan total 27 korban, terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen.

Jumlah ini dinilai mengkhawatirkan dan menjadi ujian bagi efektivitas Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).

“Ini alarm keras bahwa sistem perlindungan di kampus harus diperkuat,” kata sumber internal.

Dosen Teknik Industri Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Intan Permatasari, menilai fenomena ini juga membuka persoalan serius di ruang digital.

Ia menyoroti maraknya pihak yang mengaku sebagai whistleblower namun justru menyebarkan percakapan pribadi bermuatan pelecehan.

“Niat baik tidak menghapus sifat melawan hukum jika caranya mencederai martabat korban,” tegasnya.

Menurut Intan, penyebaran konten semacam itu berpotensi masuk kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).

Ia mengingatkan bahwa ruang percakapan privat bukanlah zona bebas aturan.

“Dampaknya nyata, terutama secara psikologis bagi korban. Ini bisa menimbulkan trauma berlapis,” ujarnya.

Ia pun mendorong perguruan tinggi memperkuat peran Satgas PPKPT dalam menegakkan etika, termasuk di ruang digital.

Proses pengungkapan kasus, kata dia, harus melalui mekanisme resmi agar tidak menambah penderitaan korban.

“Membongkar kejahatan itu penting, tapi caranya harus tetap melindungi korban, bukan sebaliknya,” pungkasnya. (andriyani)

Berita Terkait

Operasi Kemanusiaan PHM Berhasil Evakuasi Nelayan Terdampar di Perairan Kaltim
Penerimaan Mahasiswa Baru UMY Gelombang 7 Dibuka, Ini Jalur dan Jadwalnya
Danrem Hadiri Wisuda AAU Tegaskan SDM Kunci Kekuatan Udara
Ratusan Siswa di Bantul Diduga Keracunan MBG, Polisi Diminta Tegas Usut
Satpol PP Tutup Street Coffee Jembatan Kewek, Pedagang Ngeyel
‎DPD RI Genjot Harmonisasi Regulasi Pendidikan Soroti SPMB DIY
‎Kampanye Stop Freesex, Remaja Didorong Jadi Konselor Sebaya Aktif
Danrem 072 Pamungkas Dampingi Forkopimda Lepas Jamaah Haji DIY 2026 ‎

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 13:34 WIB

Operasi Kemanusiaan PHM Berhasil Evakuasi Nelayan Terdampar di Perairan Kaltim

Kamis, 16 April 2026 - 12:49 WIB

Penerimaan Mahasiswa Baru UMY Gelombang 7 Dibuka, Ini Jalur dan Jadwalnya

Kamis, 16 April 2026 - 11:42 WIB

Danrem Hadiri Wisuda AAU Tegaskan SDM Kunci Kekuatan Udara

Kamis, 16 April 2026 - 11:06 WIB

Ratusan Siswa di Bantul Diduga Keracunan MBG, Polisi Diminta Tegas Usut

Kamis, 16 April 2026 - 09:14 WIB

Satpol PP Tutup Street Coffee Jembatan Kewek, Pedagang Ngeyel

Berita Terbaru