Kasus FH UI Mengguncang, Etika Digital Kampus Dipertanyakan Keras

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen Teknik Industri Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Intan Permatasari

Dosen Teknik Industri Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Intan Permatasari

‎JOGJAOKE.COM, SLEMAN – Kasus dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan luas dan memicu perdebatan serius soal etika di ruang digital kampus.
‎
Peristiwa ini tak hanya mengguncang karena melibatkan institusi ternama, tetapi juga karena dampaknya yang meluas terhadap korban.
‎
“Ini bukan sekadar kasus individu, tapi cermin krisis etika yang lebih besar,” ujar seorang pengamat pendidikan.
‎
Berdasarkan informasi yang beredar, kasus tersebut menyeret 16 orang terduga pelaku dengan total 27 korban, terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen.
‎
Jumlah ini dinilai mengkhawatirkan dan menjadi ujian bagi efektivitas Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
‎
“Ini alarm keras bahwa sistem perlindungan di kampus harus diperkuat,” kata sumber internal.
‎
Dosen Teknik Industri Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Intan Permatasari, menilai fenomena ini juga membuka persoalan serius di ruang digital.
‎
Ia menyoroti maraknya pihak yang mengaku sebagai whistleblower namun justru menyebarkan percakapan pribadi bermuatan pelecehan.
‎
“Niat baik tidak menghapus sifat melawan hukum jika caranya mencederai martabat korban,” tegasnya.
‎
Menurut Intan, penyebaran konten semacam itu berpotensi masuk kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).
‎
Ia mengingatkan bahwa ruang percakapan privat bukanlah zona bebas aturan.
‎
“Dampaknya nyata, terutama secara psikologis bagi korban. Ini bisa menimbulkan trauma berlapis,” ujarnya.
‎
Ia pun mendorong perguruan tinggi memperkuat peran Satgas PPKPT dalam menegakkan etika, termasuk di ruang digital.
‎
Proses pengungkapan kasus, kata dia, harus melalui mekanisme resmi agar tidak menambah penderitaan korban.
‎
“Membongkar kejahatan itu penting, tapi caranya harus tetap melindungi korban, bukan sebaliknya,” pungkasnya. (andriyani)

Berita Terkait

‎Warga Perum Polda Sleman Diajak Siaga Bencana dan Kamtibmas
Dirgahayu Kota Yogyakarta ke-270. Yogyakarta Otentik-Konkret, Maju dan Sejahtera.
Korem 072/Pamungkas Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-270 Kota Yogyakarta “Otentik, Konkret, dan Terus Bergerak untuk Jogja yang Semakin Istimewa.”
Satoria Hotel Yogyakarta Genap 9 Tahun, Tumbuh Bersama Lewat Aksi
Peringati HUT ke-81 TNI, Danrem 072/Pamungkas Pimpin Ziarah ke Makam Pahlawan
Peringati HUT ke-81 KAI, Daop 6 Yogyakarta Gelar Upacara di Campus Darman Prasetyo
Wujud Kepedulian, Joglo Resto Njeron Beteng Bantu Mahasiswa NTT Tetap Kuliah di Yogyakarta
14 Tahun The Rich Jogja Hotel, Beyond Running Jadi Ajang Perayaan dan Kebersamaan

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:05 WIB

‎Warga Perum Polda Sleman Diajak Siaga Bencana dan Kamtibmas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Dirgahayu Kota Yogyakarta ke-270. Yogyakarta Otentik-Konkret, Maju dan Sejahtera.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Korem 072/Pamungkas Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-270 Kota Yogyakarta “Otentik, Konkret, dan Terus Bergerak untuk Jogja yang Semakin Istimewa.”

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Satoria Hotel Yogyakarta Genap 9 Tahun, Tumbuh Bersama Lewat Aksi

Senin, 28 September 2026 - 15:57 WIB

Peringati HUT ke-81 TNI, Danrem 072/Pamungkas Pimpin Ziarah ke Makam Pahlawan

Berita Terbaru

Jawa Tengah

Cegah Banjir, Kodim Wonosobo Ajak Warga Bersihkan Saluran Mangli

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:54 WIB