Polda Banten Amankan Senjata Api Rakitan dan Peluru, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Serang – Polda Banten menggelar press conference ungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver tanpa izin dan tanpa bukti kepemilikan yang sah, yang bertempat di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (26/03).

Kegiatan ini dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, serta Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto.

Dalam kesempatannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan kronologis kejadian tersebut. “Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 6 Tanggal 08 Maret 2026 Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial KB dan RH, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 22.35 WIB. Dua orang tersangka menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni Lampung menuju Pelabuhan Merak,” ujarnya.

“Ketika dilakukan pemeriksaan menggunakan alat X-ray, terdeteksi adanya benda mencurigakan di dalam tas ransel yang dibawa oleh tersangka KB. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 mm yang dibungkus plastik dan disimpan di dalam tas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial SA yang saat ini DPO melalui perantara RH,” kata Kapolda Banten.

Selanjutnya, Irjen Pol Hengki menjelaskan motif serta modus operandi yang dilakukan para pelaku. “Motif kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan. Modus operandi yang dilakukan, tersangka KB membeli senjata api melalui perantara RH dari SA yang saat ini DPO dengan harga Rp7.750.000. Dari transaksi tersebut, tersangka RH memperoleh keuntungan sebesar Rp1.125.000,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka,
Tersangka KB :
1 unit handphone merek Realme C12
1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver
5 butir peluru kaliber 9 mm
1 buah tas warna hitam

Tersangka RH :
1 unit handphone merek Realme C67

Irjen Pol Hengki menyebutkan pasal yang di kenakan kepada kedua tersangka. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” katanya.

Polda Banten menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan melalui Call Center 110. (LSI)

Sumber : Bidhumas

Berita Terkait

Andra Soni Dorong Pembinaan Karate untuk Cetak Generasi Unggul
Kejurnas Hoki 2026 Jadi Bukti Kesiapan Banten Gelar Event Nasional
Gowes Merdeka 2026, Ratusan Pesepeda Semarakkan Tangsel
Lewat Catur, Dimyati Ajak Anak Muda Asah Kemampuan dan Sportivitas
Dimyati: Semangat Nasionalisme Generasi Muda Harus Terus Didukung
Gubernur Andra Soni: Budaya Adalah Identitas dan Jati Diri Daerah
Piala Gubernur Banten Jadi Ruang Pembinaan Atlet Futsal Muda
PWI Kota Serang Dorong Regulasi Pariwisata Lebih Ketat, Miras dan Hiburan Malam Disorot

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Andra Soni Dorong Pembinaan Karate untuk Cetak Generasi Unggul

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Kejurnas Hoki 2026 Jadi Bukti Kesiapan Banten Gelar Event Nasional

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Gowes Merdeka 2026, Ratusan Pesepeda Semarakkan Tangsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Lewat Catur, Dimyati Ajak Anak Muda Asah Kemampuan dan Sportivitas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Dimyati: Semangat Nasionalisme Generasi Muda Harus Terus Didukung

Berita Terbaru

Yogyakarta

UWM Bekali Warga Binaan Lapas Wirogunan dengan Literasi Hukum

Senin, 24 Agu 2026 - 13:00 WIB

Yogyakarta

Kota Menjadi Cermin Ingatan Manusia dalam Puisi Ubai Dillah

Senin, 24 Agu 2026 - 10:19 WIB