Pelanggaran Keimigrasian, Imigrasi Jakarta Pusat Deportasi 4 Warga Vietnam

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta, (09/09) – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 4 (empat) orang warga negara Vietnam yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian.

Mereka sebelumnya diketahui telah bekerja di sebuah Klinik Kecantikan di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Keempat WNA tersebut diketahui masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan, namun dalam pelaksanaannya disalahgunakan untuk tujuan bekerja secara ilegal. Hal ini melanggar ketentuan sesuai Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur kewajiban setiap orang asing untuk menaati maksud dan tujuan sesuai pemberian izin tinggalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah, menyampaikan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum Keimigrasian sekaligus wujud komitmen imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan izin tinggal Keimigrasian. Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Deportasi ini adalah penegakan hukum keimigrasian dan langkah tegas agar fungsi keimigrasian sebagai penjaga pintu gerbang negara tetap terjaga,” tegasnya.

Keempat WNA asal Vietnam tersebut sebelumnya diamankan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Pusat setelah dilakukan pemeriksaan lapangan. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi sebelum dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan petugas imigrasi.

Tindakan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat maupun pelaku usaha agar senantiasa mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mengajak serta menghimbau masyarakat untuk dapat berperan aktif melaporkan keberadaan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian melalui layanan pengaduan resmi.

Dengan adanya langkah tegas ini, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menegaskan kembali bahwa fungsi imigrasi tidak hanya sebatas pelayanan, namun juga sebagai penegak hukum keimigrasian dan penjaga keamanan negara.(*)

Berita Terkait

Kasasi No. 431 K/TUN/2026 Jadi Sorotan, Soegiharto Santoso Kembali Hubungi Ketua MA
Terpilih Lagi, Nahdiana Siap Bawa PSTI DKI Jakarta Raih Prestasi Lebih Tinggi
Demi Kualitas Pendidikan, SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Standar Gaji yang Layak
Gerindra Nilai Prabowo Aktif Bangun Hubungan Internasional yang Berimbang
Publik Nilai Kepemimpinan Prabowo Lebih Transparan dan Informatif
Banten Dipromosikan sebagai Kawasan Investasi Prospektif dan Kompetitif
Tantangan Kepemimpinan Digital di Tengah Era Disrupsi Informasi
Khutbah Idul Adha di Depok: Yusufsyah Putra Soroti Tantangan Keluarga Modern

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:30 WIB

Kasasi No. 431 K/TUN/2026 Jadi Sorotan, Soegiharto Santoso Kembali Hubungi Ketua MA

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:53 WIB

Terpilih Lagi, Nahdiana Siap Bawa PSTI DKI Jakarta Raih Prestasi Lebih Tinggi

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:27 WIB

Demi Kualitas Pendidikan, SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Standar Gaji yang Layak

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:33 WIB

Gerindra Nilai Prabowo Aktif Bangun Hubungan Internasional yang Berimbang

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:00 WIB

Publik Nilai Kepemimpinan Prabowo Lebih Transparan dan Informatif

Berita Terbaru

Jogja

‎Tari Gedruk dan Hadrah Serukan Persatuan, UGM Disorot

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:50 WIB