Antisipasi Dampak Aksi Massa, Mendagri Instruksikan Forkopimda dan Forkopimcam Lebih Aktif

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah meningkatkan langkah antisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah masing-masing. Arahan ini disampaikan melalui dua surat edaran, yakni terkait optimalisasi peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) serta antisipasi dampak aksi unjuk rasa oleh elemen masyarakat.

Dalam Surat Edaran Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025, Mendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA menekankan pentingnya peran Satlinmas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat lokal. Ia menegaskan, Satlinmas harus aktif membantu pemerintah daerah (Pemda) menciptakan lingkungan yang kondusif. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

“Meningkatkan peran serta anggota Satuan Pelindungan Masyarakat di desa/kelurahan untuk membantu terciptanya kondusifitas ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah,” tegas Mendagri dalam surat tersebut.

Ia mendorong kepala daerah meningkatkan kewaspadaan dini dengan mengoptimalkan peran Satlinmas dalam membantu Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling). “Meningkatkan kewaspadaan dini di desa/kelurahan, dengan mengoptimalkan peran Satlinmas dalam membantu Siskamling di tingkat RT dan RW dengan menggiatkan kembali Pos Ronda,” jelasnya.

Selain itu, Mendagri meminta setiap potensi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat segera dilaporkan melalui sistem yang telah disiapkan pemerintah pusat. “Melaporkan setiap gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIM Linmas) sebagai Satu Data Nasional Pelaporan Penyelenggaraan Linmas di Daerah,” tambahnya.

Tak hanya itu, melalui Surat Edaran Nomor 000.10.3/e-748/Polpum tanggal 2 September 2025, Mendagri melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Bahtiar juga memberikan arahan khusus terkait upaya antisipasi dampak aksi unjuk rasa. Pesan itu ditujukan kepada kepala daerah selaku Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan camat sebagai Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

Ia meminta kepala daerah meningkatkan peran aktif Forkopimda melalui pertemuan rutin dan langkah antisipatif untuk mendeteksi secara cepat potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum. Selain itu, penting melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya agar stabilitas sosial dan politik tetap terjaga. Langkah tersebut juga untuk mengantisipasi munculnya berita bohong, ujaran kebencian, dan tindakan provokatif.

Ia menekankan pentingnya komunikasi sosial yang melibatkan forum-forum kemitraan seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), serta seluruh elemen masyarakat. Melalui komunikasi tersebut diharapkan terbangun sinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan suasana yang damai dan harmonis.

Lebih jauh, ia juga menegaskan pentingnya meningkatkan koordinasi dengan aparat terkait dalam hal deteksi dini, cegah dini, dan cipta kondisi untuk mendukung situasi kondusif di daerah. Di sisi lain, kepala daerah dan camat didorong untuk aktif menyebarluaskan pesan perdamaian, kesejukan, serta keharmonisan di lingkungan masyarakat.

Tak kalah penting, ia juga mendorong penyelenggaraan kegiatan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat, mulai dari kegiatan keagamaan, forum dialog, penyaluran bantuan sosial, bakti sosial, bakti kesehatan, hingga gerakan pasar murah. Semua langkah tersebut perlu dilaporkan kepada Mendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Polpum.(Nad)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Mentrans Dorong Daerah Ciptakan Peluang, Bukan Sekadar Memindahkan Penduduk
IPKD 2025 Divalidasi Independen, Kemendagri Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Baik
Bedah Rumah Diperkuat, Pemerintah Hadirkan Hunian Layak bagi Masyarakat
Wamendagri Tekankan Pentingnya Inovasi dan Potensi Lokal dalam Pembangunan Daerah
Wamendagri Bima Arya Dorong Praja IPDN Papua Menjadi Pemimpin Berkarakter
Sinergi Media Jadi Kunci BRI Region 6 dalam Mengomunikasikan Pertumbuhan Bisnis
AHY Ajak IKA UNAIR Bangun Jembatan antara Dunia Akademik dan Kebijakan Publik
Mentrans: Potensi Daerah Jadi Penentu Kemajuan Indonesia ke Depan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:36 WIB

Mentrans Dorong Daerah Ciptakan Peluang, Bukan Sekadar Memindahkan Penduduk

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:08 WIB

IPKD 2025 Divalidasi Independen, Kemendagri Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Baik

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:52 WIB

Bedah Rumah Diperkuat, Pemerintah Hadirkan Hunian Layak bagi Masyarakat

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:49 WIB

Wamendagri Tekankan Pentingnya Inovasi dan Potensi Lokal dalam Pembangunan Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:43 WIB

Wamendagri Bima Arya Dorong Praja IPDN Papua Menjadi Pemimpin Berkarakter

Berita Terbaru

Yogyakarta

UMY Sabet Dua Emas dan Empat Perunggu pada GTIC II 2026

Rabu, 24 Jun 2026 - 17:47 WIB