JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DIY, Rabu (18/2/2026).
Mewakili Gubernur DIY, Sri Paduka menegaskan, penyerahan laporan tersebut menjadi bentuk komitmen Pemda DIY dalam mengelola setiap rupiah anggaran secara transparan dan akuntabel. LKPD yang disampaikan masih berstatus unaudited dan telah melalui reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan, laporan keuangan wajib diserahkan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pemda DIY, lanjutnya, siap menindaklanjuti setiap temuan dan rekomendasi sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan.
Kepala Perwakilan BPK DIY, Agustin Sugihartatik, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan interim sebelum berlanjut ke pemeriksaan terinci atas LKPD 2025. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK wajib menyerahkan laporan hasil pemeriksaan paling lambat dua bulan setelah laporan diterima.
Menurut Agustin, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat akuntabilitas dan kualitas pelaporan keuangan daerah, bukan semata-mata mencari kesalahan. (aga/ihd)






