JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Pemerintah Daerah DI Yogyakarta menegaskan komitmen memperkuat implementasi budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di seluruh sektor, dari industri besar hingga sektor informal. Setiap pekerja, tanpa kecuali, dinyatakan berhak atas jaminan keamanan dan kesehatan dalam bekerja.
Penegasan itu disampaikan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X saat Puncak Peringatan Bulan K3 Nasional 2026 yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY di Graha Angkasa Pura YIA, Kulon Progo, Kamis (12/2/2026).
“Tidak ada keberhasilan usaha yang layak dirayakan apabila masih ada pekerja yang pulang dengan cedera atau bahkan kehilangan nyawa akibat kecelakaan kerja,” ujarnya.
Menurut Paku Alam X, penerapan K3 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi pembangunan dan proses produksi. Lingkungan kerja yang aman dan sehat, kata dia, akan meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan daya saing perusahaan.
“K3 bukan beban biaya, melainkan investasi jangka panjang bagi keberlanjutan usaha,” tegasnya.
Peringatan Bulan K3 tahun ini mengusung tema “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif”. Dalam kesempatan itu, Pemda DIY juga memberikan penghargaan kepada perusahaan dan pekerja yang konsisten menerapkan K3, antara lain Penghargaan Zero Accident, pencegahan HIV/AIDS dan tuberkulosis di tempat kerja, kepatuhan BPJS Kesehatan, serta penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga pekerja. (aga/ihd)






