Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Sepakati Penyesuaian Batas Wilayah, Revisi Permendagri Segera Difinalisasi

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, menghadiri rapat asistensi dan monitoring dalam rangka penyusunan Draft Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta.

Rapat tersebut dilaksanakan di G7 Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat, dan menghasilkan Berita Acara Kesepakatan Penyusunan Draft Perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 2015 sebagai dasar tindak lanjut proses penetapan regulasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Topografi TNI AD, Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi Badan Informasi Geospasial (BIG), Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Provinsi DKI Jakarta, Tim PBD Kota Administrasi Jakarta Timur, serta Tim PBD Kota Bekasi.

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2015 yang mengatur batas daerah antara Kota Bekasi dan Kota Administrasi Jakarta Timur. Dalam pelaksanaannya, terdapat kebutuhan penyesuaian teknis terhadap beberapa segmen batas, khususnya pada titik-titik koordinat yang memerlukan pembaruan berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pemetaan geospasial.

Adapun subsegmen yang dibahas meliputi:

Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi dengan Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur.

Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dengan Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur.

Kesepakatan yang dicapai menitikberatkan pada penyesuaian garis batas dan pembaruan titik koordinat sebagai dasar hukum administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini penting untuk memastikan kejelasan kewenangan wilayah, tertib administrasi kependudukan, kepastian tata ruang, serta optimalisasi pelayanan publik di kawasan perbatasan.

Sekda Kota Bekasi, Junaedi, menyampaikan bahwa penegasan batas wilayah bukan sekadar persoalan teknis pemetaan, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat.

“Revisi dan penegasan batas daerah ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat di wilayah perbatasan. Dengan penyesuaian titik koordinat yang disepakati bersama, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih administrasi, baik dalam hal tata ruang, pelayanan publik, maupun administrasi kependudukan,” ujar Junaedi.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kesepakatan ini akan memberikan dampak positif terhadap pengelolaan pembangunan, perizinan, penataan ruang, serta kepastian administrasi kependudukan dan daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah perbatasan.

Rapat asistensi dan monitoring ini menjadi tahapan strategis dalam proses finalisasi perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 2015. Selanjutnya, hasil kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara akan menjadi bagian dari bahan penyempurnaan regulasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dengan adanya kesepakatan bersama para pihak, diharapkan perubahan Permendagri tentang batas daerah segmen Kota Bekasi–Jakarta Timur dapat segera ditetapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di kedua wilayah.(Ls)

Sumber : Diskominfostandi

Berita Terkait

“Polisi Ojo Ilang Kamanungsane”, Keutamaan Bagi Petugas Polisi
Digital Leadership dan Pemolisian yang Futuristik
Kakak Gabriel Menahan Tangis, Kesaksian Pacar Ungkap Fakta Isi Ulang Gas Portable
Agus Santoso Bongkar Alasan Bank Indonesia Tak Boleh Selalu Sepakat dengan Pemerintah
KP-MBG Soroti Kecelakaan Kerja Head of Chef MBG, Laporan Disampaikan ke Penasihat Khusus Presiden
Melalui Mediasi Dasco Ahmad, PWI Pusat dan Hotman Paris Tempuh Jalan Damai
Sidang Praperadilan Refill Gas Portable Digelar, Pemohon Bacakan Permohonan di PN Jakarta Utara
Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers Perkuat Ekonomi Kreatif dan Industri Olahraga

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:50 WIB

“Polisi Ojo Ilang Kamanungsane”, Keutamaan Bagi Petugas Polisi

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:44 WIB

Digital Leadership dan Pemolisian yang Futuristik

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:04 WIB

Kakak Gabriel Menahan Tangis, Kesaksian Pacar Ungkap Fakta Isi Ulang Gas Portable

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:48 WIB

Agus Santoso Bongkar Alasan Bank Indonesia Tak Boleh Selalu Sepakat dengan Pemerintah

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:31 WIB

KP-MBG Soroti Kecelakaan Kerja Head of Chef MBG, Laporan Disampaikan ke Penasihat Khusus Presiden

Berita Terbaru