Beasiswa Mahasiswa Miskin Rp8 Juta per Tahun, Dorong Satu Keluarga Satu Sarjana

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loket layanan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Perguruan Tinggi. (Pemkot Yogyakarta)

Loket layanan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Perguruan Tinggi. (Pemkot Yogyakarta)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Pemerintah Kota Yogyakarta memperkuat komitmen memperluas akses pendidikan tinggi bagi warga miskin melalui program satu keluarga miskin satu sarjana. Tahun 2026, program ini diintegrasikan dengan skema Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Perguruan Tinggi, dengan peningkatan signifikan pada besaran bantuan.

Kepala UPT Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih, mengatakan program tersebut merupakan salah satu prioritas Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo. Integrasi dilakukan untuk menyederhanakan skema sekaligus memperbesar manfaat yang diterima mahasiswa.

“Penyesuaian paling terasa pada nominal bantuan. Tahun lalu beasiswa berada di kisaran Rp1 juta hingga Rp2 juta per tahun. Tahun ini ditingkatkan menjadi maksimal Rp8 juta per mahasiswa per tahun,” ujar Menik, Senin (2/2/2026).

Besaran bantuan disesuaikan dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) masing-masing mahasiswa. Jika UKT berada di bawah Rp8 juta, pemerintah membayarkan sesuai nominal UKT. Namun, bila UKT melebihi angka tersebut, bantuan tetap dibatasi maksimal Rp8 juta per tahun.

Sasaran utama program ini adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin dan terdaftar dalam Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS). Pada 2026, Pemkot Yogyakarta menargetkan sebanyak 260 mahasiswa sebagai penerima manfaat.

Selain terdaftar KSJPS, mahasiswa wajib melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, seperti surat keterangan mahasiswa aktif, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta transkrip nilai. Persyaratan transkrip berlaku bagi mahasiswa semester dua hingga delapan, dengan ketentuan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75 bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri dan 3,00 bagi mahasiswa perguruan tinggi swasta. Mahasiswa baru dikecualikan dari kewajiban melampirkan transkrip nilai.

Penyaluran beasiswa dilakukan dengan mekanisme reimburse. Mahasiswa terlebih dahulu membayar UKT kepada perguruan tinggi, kemudian mengajukan penggantian biaya dengan melampirkan bukti pembayaran. Dana beasiswa selanjutnya ditransfer sesuai UKT yang telah dibayarkan.

Program ini terbuka bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri maupun swasta di seluruh Indonesia. “Tidak harus kuliah di Yogyakarta. Yang penting berstatus warga Kota Yogyakarta dan terdaftar sebagai KSJPS,” kata Menik.

Melalui peningkatan besaran dan perluasan jangkauan ini, Pemkot Yogyakarta berharap program satu keluarga miskin satu sarjana dapat menjadi pijakan mobilitas sosial, sekaligus memutus rantai kemiskinan antargenerasi. (ihd)

Berita Terkait

Eko Suwanto Dorong Anggaran Rp120 Juta per Kelurahan di DIY untuk Percepatan Penanganan Stunting
WFH Perdana di Pemkot Yogyakarta Sepi Peminat, Hanya 2,8 Persen ASN Bekerja dari Rumah
Targetkan Ada di 45 Kelurahan, Ini Alasan Pemkot Yogya Perbanyak Sekolah Lansia
Pemkot Yogyakarta Raih Opini WTP ke-17 Berturut-turut dari BPK 
Pemkot Yogya Batasi BBM Mobdin 5 Liter per Hari, Imbau ASN Naik Sepeda
Pemkot Yogya Batasi BBM Kendaraan Dinas, Anggaran Diproyeksikan Hemat hingga Rp4,7 Miliar
Pemkot Yogya Pastikan Tidak Ada PPPK Dirumahkan Meski Belanja Pegawai Lampaui 30 Persen
Pemkot Yogya Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Meski Belanja Pegawai Lampaui 30 Persen

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:14 WIB

Eko Suwanto Dorong Anggaran Rp120 Juta per Kelurahan di DIY untuk Percepatan Penanganan Stunting

Jumat, 10 April 2026 - 16:32 WIB

WFH Perdana di Pemkot Yogyakarta Sepi Peminat, Hanya 2,8 Persen ASN Bekerja dari Rumah

Selasa, 7 April 2026 - 21:24 WIB

Targetkan Ada di 45 Kelurahan, Ini Alasan Pemkot Yogya Perbanyak Sekolah Lansia

Jumat, 3 April 2026 - 17:02 WIB

Pemkot Yogyakarta Raih Opini WTP ke-17 Berturut-turut dari BPK 

Kamis, 2 April 2026 - 19:42 WIB

Pemkot Yogya Batasi BBM Mobdin 5 Liter per Hari, Imbau ASN Naik Sepeda

Berita Terbaru