Pemprov Lampung Dorong Hilirisasi Ubi Kayu melalui Kepatuhan Pergub Nomor 36 Tahun 2025

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada perusahaan-perusahaan pengolahan singkong yang telah mematuhi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta membuka akses penerimaan singkong dari petani lokal.

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dunia usaha dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah.

“Terimakasih atas kerjasamanya. Saya berharap ini menjaga stabilisasi tata kelola singkong di Lampung melalui strategi ganda, yaitu menjaga keberlanjutan industri sekaligus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan petani,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Kamis (29/01/2025).

Pergub Lampung Nomor 36 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 menjadi landasan penting dalam penataan sistem produksi, distribusi, hingga pengolahan ubi kayu. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih adil dan berkelanjutan antara petani dan industri, sekaligus mendorong hilirisasi komoditas strategis unggulan daerah.

Pemerintah Provinsi Lampung menilai kepatuhan perusahaan terhadap Pergub tersebut merupakan langkah nyata dalam menjaga stabilitas harga, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memperkuat iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Selain itu, keterbukaan perusahaan dalam menerima singkong hasil panen petani lokal dinilai sangat membantu menjaga keberlanjutan usaha tani, terutama di tengah dinamika pasar dan fluktuasi harga komoditas.

Pemprov Lampung berharap sinergi antara pemerintah, petani, dan dunia usaha ini terus diperkuat agar tata kelola ubi kayu di Lampung semakin tertata, berdaya saing, dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian daerah.

Pemerintah juga mengajak seluruh pelaku usaha pengolahan singkong di Lampung untuk bersama-sama mendukung implementasi Pergub tersebut sebagai upaya terwujudnya perlindungan petani, kepastian usaha, serta pengembangan hilirisasi ubi kayu yang berkelanjutan. (nr)

Sumber : Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

Berita Terkait

Lestarikan Warisan Leluhur, Ketua TP PKK Lampung Dorong Pemuda Kenalkan Budaya Daerah
Peredaran Narkotika Lewat Vape Jadi Perhatian, Pemprov Lampung Siapkan Langkah Pencegahan
Sinergi Pemprov, TNI-Polri, dan Pemkab-Pemkot Padamkan Kebakaran TPA Bandarjaya
Waspada Modus Vape Narkoba: Lampung Tegaskan Perang Lawan Narkotika Lewat Pemusnahan 4.364 Cartridge
Cegah Titik Api Baru, Gubernur Lampung Perkuat Mitigasi Karhutla
Rahmat Mirzani Djausal Tekankan Mitigasi untuk Cegah Karhutla Berulang
Wujudkan Lampung Lestari, DLH Perkuat Pembinaan Sekolah Berbudaya Lingkungan
Selaraskan PSN dengan Program Daerah, Lampung Bidik Pengentasan Kemiskinan

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Lestarikan Warisan Leluhur, Ketua TP PKK Lampung Dorong Pemuda Kenalkan Budaya Daerah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Peredaran Narkotika Lewat Vape Jadi Perhatian, Pemprov Lampung Siapkan Langkah Pencegahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:36 WIB

Sinergi Pemprov, TNI-Polri, dan Pemkab-Pemkot Padamkan Kebakaran TPA Bandarjaya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Waspada Modus Vape Narkoba: Lampung Tegaskan Perang Lawan Narkotika Lewat Pemusnahan 4.364 Cartridge

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Cegah Titik Api Baru, Gubernur Lampung Perkuat Mitigasi Karhutla

Berita Terbaru

Yogyakarta

Pemkab Sleman Guyur Rp125 Juta untuk Atlet Pelajar Berprestasi

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:16 WIB

Yogyakarta

UWM dan DP3AP2 DIY Bongkar Bahaya Kekerasan Berbasis Gender

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:56 WIB