Pemprov Lampung Dorong Hilirisasi Ubi Kayu melalui Kepatuhan Pergub Nomor 36 Tahun 2025

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada perusahaan-perusahaan pengolahan singkong yang telah mematuhi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta membuka akses penerimaan singkong dari petani lokal.

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dunia usaha dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah.

“Terimakasih atas kerjasamanya. Saya berharap ini menjaga stabilisasi tata kelola singkong di Lampung melalui strategi ganda, yaitu menjaga keberlanjutan industri sekaligus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan petani,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Kamis (29/01/2025).

Pergub Lampung Nomor 36 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 menjadi landasan penting dalam penataan sistem produksi, distribusi, hingga pengolahan ubi kayu. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih adil dan berkelanjutan antara petani dan industri, sekaligus mendorong hilirisasi komoditas strategis unggulan daerah.

Pemerintah Provinsi Lampung menilai kepatuhan perusahaan terhadap Pergub tersebut merupakan langkah nyata dalam menjaga stabilitas harga, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memperkuat iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Selain itu, keterbukaan perusahaan dalam menerima singkong hasil panen petani lokal dinilai sangat membantu menjaga keberlanjutan usaha tani, terutama di tengah dinamika pasar dan fluktuasi harga komoditas.

Pemprov Lampung berharap sinergi antara pemerintah, petani, dan dunia usaha ini terus diperkuat agar tata kelola ubi kayu di Lampung semakin tertata, berdaya saing, dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian daerah.

Pemerintah juga mengajak seluruh pelaku usaha pengolahan singkong di Lampung untuk bersama-sama mendukung implementasi Pergub tersebut sebagai upaya terwujudnya perlindungan petani, kepastian usaha, serta pengembangan hilirisasi ubi kayu yang berkelanjutan. (nr)

Sumber : Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

Berita Terkait

Wagub Jihan Tekankan Kolaborasi TNI-Polri dan Pemda untuk Percepat Infrastruktur Lampung
Perkuat Pendidikan Karakter, Wagub Jihan Resmikan Sekolah Rakyat Terintegrasi Lampung Timur
Aldi Taher Buka Bisnis Kuliner di Lampung, Grand Opening Aldi’s Bundo Kanduang Segera Digelar
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Pendidikan, Tiga Daerah Lampung Juga Berprestasi di Regional Sumatera
Festival Krakatau XXXV Dorong Pariwisata Lampung Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Dosen Unila Dorong Penyelesaian Persoalan Lahan PT BSA Lewat Dialog
Jihan Nurlela Dorong Penguatan Pendidikan Inklusif dan Kemandirian Penyandang Disabilitas
Jelang HUT ke-81 RI, Lapas Kelas I Bandar Lampung Gelar Bakti Sosial dan Bagikan Sembako

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Wagub Jihan Tekankan Kolaborasi TNI-Polri dan Pemda untuk Percepat Infrastruktur Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Perkuat Pendidikan Karakter, Wagub Jihan Resmikan Sekolah Rakyat Terintegrasi Lampung Timur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:57 WIB

Aldi Taher Buka Bisnis Kuliner di Lampung, Grand Opening Aldi’s Bundo Kanduang Segera Digelar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Pendidikan, Tiga Daerah Lampung Juga Berprestasi di Regional Sumatera

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Festival Krakatau XXXV Dorong Pariwisata Lampung Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Berita Terbaru