Polres Pandeglang Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Usai Ungkap Kasus Pembobolan Waralaba

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Pandeglang – Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang berhasil mengungkap kasus pembobolan salah satu waralaba yang terjadi di wilayah Kabupaten Pandeglang. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Pandeglang, Kamis (29/1/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pandeglang AKBP Dr. Dhyno Indra Setyadi, didampingi jajaran Satreskrim Polres Pandeglang. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pandeglang.

Kapolres Pandeglang menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembobolan waralaba. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pembobolan waralaba dan mengamankan tujuh tersangka beserta barang bukti. Para pelaku diketahui telah melakukan aksinya di beberapa lokasi berbeda,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa para pelaku telah melakukan aksi pembobolan terhadap empat gerai waralaba yang berada di wilayah Kabupaten Pandeglang. Akibat perbuatan para pelaku, para korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Pandeglang menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Pandeglang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan.

“Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” tegas Kapolres.

Polres Pandeglang juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Polres Pandeglang berkomitmen akan terus memberikan pelayanan terbaik dan menindak tegas pelaku kejahatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.(Denni)

Berita Terkait

Jaga Lingkungan Sekolah Tetap Kondusif, Ditbinmas Polda Banten Tingkatkan Koordinasi dengan Dinas Pendidikan
Buka MTQ Tingkat Kota Serang, Sekda Banten Ajak Cetak Qari-Qariah Berdaya Saing Global
Gubernur Andra Soni Lepas Atlet Gateball Banten Menuju Kejurnas 2026
Andra Soni Berharap Sin Po TV Terus Jaga Akurasi dan Kepercayaan Publik
Gubernur Andra Soni Dorong Pesantren Jadi Penggerak Kemandirian Umat di Banten
Penuh Haru, Andra Soni Mengenang Wisuda Bersama Kedua Orang Tuanya
Gubernur dan Wagub Banten Raih Penghargaan di Banten Achievement Award 2026
Sisihkan Waktu di Tengah 10 Undangan, Wagub Banten Hadiri Pernikahan Putri Firdaus di Cilegon

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Jaga Lingkungan Sekolah Tetap Kondusif, Ditbinmas Polda Banten Tingkatkan Koordinasi dengan Dinas Pendidikan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:50 WIB

Buka MTQ Tingkat Kota Serang, Sekda Banten Ajak Cetak Qari-Qariah Berdaya Saing Global

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Andra Soni Lepas Atlet Gateball Banten Menuju Kejurnas 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Andra Soni Berharap Sin Po TV Terus Jaga Akurasi dan Kepercayaan Publik

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Gubernur Andra Soni Dorong Pesantren Jadi Penggerak Kemandirian Umat di Banten

Berita Terbaru

Yogyakarta

Pemkab Sleman Guyur Rp125 Juta untuk Atlet Pelajar Berprestasi

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:16 WIB

Yogyakarta

UWM dan DP3AP2 DIY Bongkar Bahaya Kekerasan Berbasis Gender

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:56 WIB