JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Amikom Yogyakarta, Rheza Sendy Pratama, meninggal dunia pada Minggu (31/8/2025) pagi setelah mengikuti aksi di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Rheza sempat dilarikan ke RSUP Dr Sardjito dalam kondisi kritis sebelum dinyatakan meninggal.
Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, menjelaskan, penyebab kematian Rheza secara medis didiagnosis sebagai henti jantung atau cardiac arrest.
“Penyebabnya kita tidak atau belum mengetahui kausannya kenapa, tetapi dalam bahasa medis disebut dengan cardiac arrest atau henti jantung,” kata Banu, Senin (1/9/2025).
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan medis sementara tidak dapat dipublikasikan secara rinci. Informasi tersebut, menurut dia, akan diserahkan kepada pihak berwenang bila diperlukan.
“Hasil pemeriksaan yang ada di kami masih kami simpan. Tidak ada intervensi dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Keluarga Tolak Visum
Banu menyebutkan, keluarga menolak dilakukan visum lanjutan pada jenazah Rheza. Dengan demikian, penyebab kematian yang ditetapkan hanya sebatas diagnosis henti jantung.
Rheza diketahui dibawa ke RSUP Sardjito oleh Unit Kesehatan Polda DIY sekitar pukul 06.30 WIB. Saat tiba, kondisinya sudah sangat buruk dan tidak sadarkan diri.
“Jam 06.30 sampai 07.06 kami nyatakan meninggal. Pasien datang dalam kondisi sangat buruk, tapi masih ada tanda kehidupan sehingga kami lakukan pijat jantung,” ungkap Banu.
Upaya Medis
Menurut Banu, tim medis rumah sakit sempat melakukan resusitasi jantung paru (RJP) selama sekitar 30 menit, dibantu oksigenasi dan peralatan medis lain. Namun, upaya tersebut tidak berhasil menyelamatkan nyawa Rheza.
“Teman-teman medis dari Polda sudah melakukan RJP dalam perjalanan. Sesampainya di sini kami lanjutkan dengan tambahan alat,” kata Banu.
Pihak rumah sakit menegaskan, keterangan yang dapat disampaikan kepada publik hanya sebatas diagnosis medis.
“Pasien ini tidak dilakukan visum ad repertum. Dokumen yang muncul hanyalah surat keterangan medis atau resume hasil pemeriksaan,” ujarnya. (ihd)