Wamendagri Wiyagus Dorong Sinkronisasi Penataan Ruang Daerah dengan Kebijakan Nasional

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan, penataan ruang di daerah harus sejalan dengan kebijakan nasional karena menjadi fondasi utama dalam arah pembangunan dan pengendalian pemanfaatan wilayah. Hal itu disampaikannya dalam Townhall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Menurut Wiyagus, penataan ruang tidak bisa dipandang sebagai proses administratif semata, melainkan sebuah sistem utuh yang menentukan keberlanjutan pembangunan.

“Ada satu sistem yang tidak bisa kita abaikan dari mulai perencanaan proses tata ruang, kemudian hambatan dalam proses tata ruang, kemudian dampak hilir yang memang itu bagian dari proses,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peran strategis dalam memastikan agar kebijakan tata ruang daerah tidak menyimpang dari arah pembangunan nasional. Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 yang menempatkan Kemendagri sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam ketentuan tersebut, rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi yang ditetapkan melalui peraturan daerah harus lebih dulu dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum diberlakukan. Begitu pula dengan RTRW kabupaten/kota yang dievaluasi oleh gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat tetap perlu dikonsultasikan kepada Mendagri sebelum diterapkan. Proses ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan tata ruang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun kepentingan umum.

Wiyagus menambahkan, evaluasi dan konsultasi tersebut menjadi instrumen penting agar kebijakan tata ruang daerah tetap berada dalam satu koridor dengan kebijakan nasional, serta tidak menimbulkan konflik antardaerah maupun antarsektor.

Ia menyebutkan, terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus Kemendagri dalam proses evaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda) RTRW. Pertama, aspek administrasi untuk memastikan seluruh dokumen pendukung lengkap dan sah. Kedua, aspek kebijakan untuk menjamin sinkronisasi antara pusat dan daerah. Ketiga, aspek legalitas sebagai dasar hukum agar Raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Selain itu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Raperda RTRW provinsi wajib ditetapkan paling lambat dua bulan setelah memperoleh persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini menegaskan bahwa penataan ruang bukan hanya soal perencanaan, tetapi juga disiplin dalam kepastian hukum dan waktu.

Wiyagus menekankan, RTRW memiliki posisi strategis karena menjadi acuan pembangunan wilayah hingga 20 tahun ke depan, dasar pemberian izin pemanfaatan ruang, serta rujukan utama dalam penyelesaian konflik tata ruang.

Dalam praktiknya, ia mengungkapkan bahwa pascaberlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, Kemendagri telah mengevaluasi 26 Raperda RTRW dari berbagai daerah. Sebagian besar Raperda tersebut kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah. Namun, satu Raperda harus dikembalikan karena masih terkendala persoalan batas administrasi.

“Artinya, di sini peran Kemendagri begitu sangat ketat dan selektif sebelum RTRW di provinsi maupun kabupaten dan kota ini ditetapkan,” tegasnya. (nr)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Mendagri Tekankan Kesiapsiagaan Pemda Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Lebaran
Mendagri Tekankan Pentingnya UMKM untuk Stabilitas Ekonomi
Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Fokus Tangani Mudik, Keamanan, dan Inflasi Saat Lebaran
Mendagri Tekankan Inovasi Sistem Pajak Digital demi Kemandirian Fiskal Daerah
Pemerintah Salurkan BIH, BSSE, dan Jadup bagi Puluhan Ribu Keluarga Terdampak Bencana
Pemerintah Perkuat Keuangan Daerah Terdampak Bencana dengan Tambahan TKD Rp10,6 Triliun
Belajar Tetap Berjalan, Pemerintah Perbaiki Ribuan Sekolah Terdampak Bencana
Suasana Khidmat Nuzulul Qur’an di Masjid Baiturrahman, Tito Karnavian Pukul Bedug Buka Puasa

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 12:34 WIB

Mendagri Tekankan Kesiapsiagaan Pemda Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Lebaran

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:55 WIB

Mendagri Tekankan Pentingnya UMKM untuk Stabilitas Ekonomi

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:20 WIB

Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Fokus Tangani Mudik, Keamanan, dan Inflasi Saat Lebaran

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:40 WIB

Mendagri Tekankan Inovasi Sistem Pajak Digital demi Kemandirian Fiskal Daerah

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:21 WIB

Pemerintah Salurkan BIH, BSSE, dan Jadup bagi Puluhan Ribu Keluarga Terdampak Bencana

Berita Terbaru

Bekasi

Maknai Ramadan, Wawali Bekasi Ajak Lakukan Amalan Terbaik

Senin, 9 Mar 2026 - 09:06 WIB