Wagub Lampung Hadiri Paripurna DPRD Bahas Penarikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum BPD Lampung

Selasa, 8 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Bandar Lampung — Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 tentang perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, Selasa (8/9/2026).

Penarikan Raperda tersebut dilakukan karena masih diperlukan penyempurnaan substansi materi agar selaras dengan perkembangan regulasi di sektor perbankan, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulasi terkait pengembangan serta penguatan sektor keuangan.

Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menyampaikan bahwa penarikan Raperda yang telah memasuki tahap pembahasan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Penarikan harus berdasarkan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung serta dilakukan dalam rapat paripurna.

Bapemperda menerima alasan yang disampaikan Pemerintah Provinsi Lampung dan menyetujui penarikan Raperda tersebut.
Bapemperda juga menegaskan bahwa penataan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap menjadi kebutuhan yang penting untuk diselesaikan dalam waktu yang wajar.

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPRD atas penarikan Raperda tersebut. Persetujuan diberikan oleh rapat paripurna.

Dengan persetujuan tersebut, penarikan Raperda menjadi kesepakatan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama.

Bapemperda berharap Pemerintah Provinsi Lampung segera menyelesaikan penyempurnaan substansi Raperda serta menyusun rencana pengajuan kembali agar proses penataan bentuk hukum BPD Lampung tidak mengalami penundaan berkepanjangan.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan pimpinan DPRD Provinsi Lampung. (gla)
Sumber : Adpim Pemprov lampung

Berita Terkait

Dampak Erupsi Menurun, Sekolah Kembali Dibuka dan Penerbangan Mulai Normal
Hadapi Ancaman Erupsi Anak Krakatau, Pemprov Lampung Cek Kesiapan Destana
Gunung Anak Krakatau Masih Fluktuatif, Pemprov Lampung Belum Terapkan WFH bagi ASN
Gunung Anak Krakatau Fluktuatif, Wagub Lampung Minta Warga Tetap Tenang dan Waspada
Pertumbuhan Ekonomi Daerah Jadi Kunci, Pemda Diminta Ciptakan Mesin Pertumbuhan Baru
Sekdaprov Marindo Tegaskan BPK RI Mitra Strategis Pemerintah Daerah
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Gubernur Lampung: Tetap Tenang dan Waspada
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemprov Lampung Imbau Masyarakat Gunakan Masker

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:27 WIB

Wagub Lampung Hadiri Paripurna DPRD Bahas Penarikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum BPD Lampung

Selasa, 8 September 2026 - 15:11 WIB

Dampak Erupsi Menurun, Sekolah Kembali Dibuka dan Penerbangan Mulai Normal

Selasa, 8 September 2026 - 13:57 WIB

Hadapi Ancaman Erupsi Anak Krakatau, Pemprov Lampung Cek Kesiapan Destana

Senin, 7 September 2026 - 15:54 WIB

Gunung Anak Krakatau Masih Fluktuatif, Pemprov Lampung Belum Terapkan WFH bagi ASN

Senin, 7 September 2026 - 15:36 WIB

Gunung Anak Krakatau Fluktuatif, Wagub Lampung Minta Warga Tetap Tenang dan Waspada

Berita Terbaru