Wagub Lampung Hadiri Paripurna DPRD Bahas Penarikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum BPD Lampung

Selasa, 8 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Bandar Lampung — Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 tentang perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, Selasa (8/9/2026).

Penarikan Raperda tersebut dilakukan karena masih diperlukan penyempurnaan substansi materi agar selaras dengan perkembangan regulasi di sektor perbankan, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulasi terkait pengembangan serta penguatan sektor keuangan.

Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menyampaikan bahwa penarikan Raperda yang telah memasuki tahap pembahasan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Penarikan harus berdasarkan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung serta dilakukan dalam rapat paripurna.

Bapemperda menerima alasan yang disampaikan Pemerintah Provinsi Lampung dan menyetujui penarikan Raperda tersebut.
Bapemperda juga menegaskan bahwa penataan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap menjadi kebutuhan yang penting untuk diselesaikan dalam waktu yang wajar.

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPRD atas penarikan Raperda tersebut. Persetujuan diberikan oleh rapat paripurna.

Dengan persetujuan tersebut, penarikan Raperda menjadi kesepakatan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama.

Bapemperda berharap Pemerintah Provinsi Lampung segera menyelesaikan penyempurnaan substansi Raperda serta menyusun rencana pengajuan kembali agar proses penataan bentuk hukum BPD Lampung tidak mengalami penundaan berkepanjangan.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan pimpinan DPRD Provinsi Lampung. (gla)
Sumber : Adpim Pemprov lampung

Berita Terkait

Perkuat Investasi, Pemprov Lampung Ciptakan Peluang Usaha dan Lapangan Kerja
Waspada! Aktivitas GAK Meningkat, Radius 5 Kilometer Tertutup bagi Masyarakat dan Wisatawan
Pemprov Lampung Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional
Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Kakao agar Petani Nikmati Nilai Tambah
Wagub Jihan Lepas 46 Mahasiswa Beasiswa S-1 dan S-2 Pergunu Lampung
Gubernur Mirza Dorong CSR Dunia Usaha Jadi Bagian dari Pembangunan Lampung
Pemprov Lampung dan DPRD Perkuat Sinergi Awasi Distribusi BBM Bersubsidi
Inflasi Lampung 0,14 Persen, Gubernur Tekankan Pentingnya Penguatan Pendapatan Warga

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Perkuat Investasi, Pemprov Lampung Ciptakan Peluang Usaha dan Lapangan Kerja

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:36 WIB

Waspada! Aktivitas GAK Meningkat, Radius 5 Kilometer Tertutup bagi Masyarakat dan Wisatawan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Pemprov Lampung Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Kakao agar Petani Nikmati Nilai Tambah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Wagub Jihan Lepas 46 Mahasiswa Beasiswa S-1 dan S-2 Pergunu Lampung

Berita Terbaru