Update Penanganan Parkir Pancatama, Polda Banten Jelaskan Penetapan Tarif Parkir

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Serang – Polda Banten memberikan update penanganan persoalan parkir di kawasan Pancatama dengan menjelaskan adanya penetapan tarif jasa pelayanan parkir di luar ruang milik jalan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Serang.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan bahwa terkait perkara yang saat ini bergulir di kawasan Pancatama, terdapat surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang mengenai Penetapan Sistem Tarif atas Jasa Pelayanan Parkir di Luar Ruang Milik Jalan di Lokasi Pancatama.

“Berdasarkan surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, telah ditetapkan sistem tarif atas jasa pelayanan parkir di luar ruang milik jalan di lokasi Pancatama, dengan besaran tarif Rp15 ribu untuk truk kecil dan Rp30 ribu untuk truk besar,” katanya pada Jum’at (21/08).

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan informasi mengenai penetapan tarif tersebut dapat dikonfirmasi secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Serang.

“Untuk lebih jelasnya, masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Kabupaten Serang, dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli menegaskan Polda Banten tetap berkomitmen melakukan penindakan terhadap praktik pungli sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polda Banten tidak mentolerir terhadap aksi-aksi pungli. Setiap dugaan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Diakhir Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menambahkan, apabila terdapat pihak yang merasa tidak puas atau keberatan terhadap penetapan tarif tersebut, dapat menempuh mekanisme hukum melalui jalur yang telah ditentukan.

“Apabila ada pihak yang tidak puas atau keberatan, silakan menempuh upaya hukum melalui jalur yang berlaku,” tutupnya. (GLA)

 

Sumber : bidhumas

Berita Terkait

Gubernur Andra Soni Ajak NasDem Perkuat Sinergi Akselerasi Pembangunan Banten
Andra Soni Ajak Karang Taruna Banten Perkuat Kepedulian dan Gotong Royong
Tinjau SMAN 5 Cilegon, Tinawati Tekankan Pentingnya Lingkungan Sekolah Sehat
Banten Lampaui Target CKG Nasional, Hampir 6 Juta Warga Jalani Pemeriksaan
Wagub Dimyati Ajak Masyarakat Perkuat Kolaborasi Jaga Keamanan Banten
Temui Kajati Banten, Andra Soni Paparkan Program Strategis Pemprov Banten
Polda Banten Ungkap 6 Tambang Ilegal, Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Ikut Dibongkar
Kades Sindangheula Suheli Dipercaya Bacakan Pancasila pada Upacara HUT RI ke-81

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:56 WIB

Update Penanganan Parkir Pancatama, Polda Banten Jelaskan Penetapan Tarif Parkir

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Ajak NasDem Perkuat Sinergi Akselerasi Pembangunan Banten

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Andra Soni Ajak Karang Taruna Banten Perkuat Kepedulian dan Gotong Royong

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Tinjau SMAN 5 Cilegon, Tinawati Tekankan Pentingnya Lingkungan Sekolah Sehat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Banten Lampaui Target CKG Nasional, Hampir 6 Juta Warga Jalani Pemeriksaan

Berita Terbaru