JOGJAOKE.COM, Yogyakarta —Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2026 telah mengikuti ketentuan pemerintah pusat dan dirancang sebagai jalan tengah antara kepentingan buruh dan keberlangsungan dunia usaha. Kebijakan tersebut diambil melalui mekanisme Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta keberlanjutan perusahaan.
Formulasi UMP DIY 2026 mengacu pada variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang bersifat baku dan tidak dapat diubah oleh daerah. Ruang penyesuaian hanya tersedia pada faktor alfa yang dalam penetapan kali ini ditetapkan sebesar 0,8, termasuk salah satu yang tertinggi secara nasional.
Pemda DIY menilai kenaikan UMP tetap menjadi tantangan bagi pelaku usaha, khususnya di tengah tekanan biaya produksi. Namun, kompromi dinilai perlu agar perusahaan tetap beroperasi dan tidak berujung pada penutupan usaha yang justru berdampak pada hilangnya lapangan kerja.
Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, keputusan UMP DIY 2026 merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, pekerja, serta kajian akademisi. “Baik pekerja maupun pengusaha sama-sama memiliki kepentingan. Pemerintah berupaya mencari titik temu agar keduanya tetap terlindungi,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mengubah variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Yang bisa kami tetapkan hanya alfa. Untuk DIY, kami ambil 0,8, relatif tinggi dibanding daerah lain,” kata Ni Made.
Menurut dia, dari sisi pengusaha, kenaikan UMP tetap dirasakan berat. Namun, kebijakan tersebut dipilih sebagai kompromi agar kesejahteraan buruh meningkat tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha. “Jika perusahaan tidak kuat membayar upah dan akhirnya tutup, buruh juga yang terdampak. Karena itu dipilih jalan tengah,” ujarnya.
Di sisi lain, ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat bersama Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi di DPRD DIY dan kawasan Kepatihan, Kamis (8/1/2026). Aksi tersebut mencerminkan keprihatinan buruh terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai belum memperoleh penyelesaian adil.
Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan menyatakan, salah satu tuntutan utama dalam aksi tersebut adalah revisi UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY 2026 serta penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). “Kami menilai kebijakan upah yang ada belum mencerminkan kebutuhan hidup layak dan masih jauh dari rasa keadilan,” ujarnya.
MPBI DIY mendesak pemerintah daerah merevisi UMP–UMK DIY 2026 dengan besaran minimal Rp 4 juta serta menetapkan UMSK bagi sektor-sektor tertentu, seperti pariwisata, garmen, dan industri pengolahan.
Penetapan UMP DIY 2026 diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan buruh dan keberlangsungan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi daerah yang terus bergerak. (ihd)






