Pengelolaan Sampah di Deli Serdang Dinilai Masih Belum Optimal

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Deli Serdang — Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (AMPHIBI) menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) dan penyampaian hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang, Selasa (28/04/2026).

Berita
Forum ini menjadi bagian dari evaluasi dan review Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan DLH, mengacu pada regulasi Kementerian PAN-RB serta surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang.

Dalam kegiatan tersebut, DLH memaparkan prosedur layanan lingkungan, mulai dari pengurusan perizinan pengelolaan Limbah B3, UKL-UPL hingga Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), termasuk layanan uji laboratorium Limbah dan B3.

Forum juga dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi lingkungan, pelaku usaha, hingga perwakilan perusahaan dan asosiasi pengusaha.

Dari AMPHIBI, hadir Ketua AMPHIBI Deli Serdang Alif Romaulina Siboro bersama jajaran pengurus wilayah Sumatera Utara dan tim media. Sejumlah aktivis lingkungan, komunitas arung jeram pelaku usaha, serta perwakilan instansi teknis daerah turut mengikuti forum tersebut.

Namun, forum ini tidak hanya menjadi ajang formalitas. Persoalan krusial terkait pencemaran limbah dan buruknya pengelolaan sampah masih menjadi sorotan utama.

Ketua Umum AMPHIBI, Agus Salim Tanjung (AST), secara tegas menilai bahwa pengelolaan sampah di Deli Serdang belum optimal dan membutuhkan langkah konkret, bukan sekadar kebijakan administratif.

Ia mendorong penguatan program TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle) sebagai solusi berbasis masyarakat untuk mengurangi volume sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari pengelolaan sampah.

Lebih jauh, AMPHIBI mengusulkan pembentukan Satgas Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan edukasi dan sosialisasi.

Tanpa penindakan tegas, regulasi hanya akan menjadi dokumen tanpa daya paksa, ”tegasnya.

Usulan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, yang secara jelas mengatur larangan, kewajiban, serta sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar.

Perda ini mencakup pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari pengurangan, penanganan, peran masyarakat, hingga mekanisme penegakan hukum. Termasuk di dalamnya penguatan peran bank sampah serta kewajiban pemilahan dan daur ulang.

Di akhir forum, seluruh pihak yang hadir menandatangani komitmen bersama untuk mendukung pengelolaan sampah terpadu serta mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat di Kabupaten Deli Serdang.

Komitmen ini diharapkan tidak berhenti pada seremoni, melainkan berlanjut pada implementasi nyata di lapangan.(*)

Berita Terkait

Zuhari Resmi Pimpin SMSI Sergai Masa Bakti 2026–2029 Hasil Muskab I
SMSI Madina Gelar Kurban di Masjid Madinatul Mukhlisin Bersama Masyarakat
Tokoh Pemuda Dukung Kejari Madina Tuntaskan Dugaan Korupsi Smart Village
DPRD Langkat Ungkap Dugaan Kelalaian SPPG Pangkalan Susu dalam Kasus Kecelakaan Kerja
Jalan Depan Rumah Mantan Wali Kota Rusak, DPRD Binjai Soroti Kinerja Pemko
BGN Datangi Lokasi Kecelakaan SPPG Langkat, tapi Belum Ada Solusi Konkret
DPRD Binjai Fraksi Gerindra Evaluasi Kepemimpinan Amir Hamzah, Interpelasi Mengemuka
Mimpin Ginting Serahkan Lahan 5 Hektare di Kawasan Hutan Lindung kepada Pemerintah

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:20 WIB

Zuhari Resmi Pimpin SMSI Sergai Masa Bakti 2026–2029 Hasil Muskab I

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:01 WIB

SMSI Madina Gelar Kurban di Masjid Madinatul Mukhlisin Bersama Masyarakat

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:17 WIB

Tokoh Pemuda Dukung Kejari Madina Tuntaskan Dugaan Korupsi Smart Village

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:59 WIB

DPRD Langkat Ungkap Dugaan Kelalaian SPPG Pangkalan Susu dalam Kasus Kecelakaan Kerja

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:54 WIB

Jalan Depan Rumah Mantan Wali Kota Rusak, DPRD Binjai Soroti Kinerja Pemko

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Forum Bhabinkamtibmas Menjadi Pionir di Lini Terdepan

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:11 WIB