Tim Tabur Kejati Banten Tangkap DPO Kasus Penipuan, Terpidana Divonis 2 Tahun

Kamis, 24 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana YAKH alias Tio diamankan Tim Tabur Kejati Banten di Kabupaten Tegal (atas), lalu dibawa ke kantor kejaksaan untuk proses serah terima kepada Jaksa Eksekutor (bawah).

Terpidana YAKH alias Tio diamankan Tim Tabur Kejati Banten di Kabupaten Tegal (atas), lalu dibawa ke kantor kejaksaan untuk proses serah terima kepada Jaksa Eksekutor (bawah).

JOGJAOKE.COM, Serang – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Terpidana berinisial YAKH alias Tio, diamankan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 10.41 WIB di wilayah Kedemangaran, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan status terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan yang telah berkekuatan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1321 K/Pid/2022 tanggal 15 Desember 2022, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara tersebut, terpidana sebelumnya sempat diputus bebas pada tingkat Pengadilan Negeri. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung melalui putusannya menyatakan terpidana terbukti melanggar unsur-unsur Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

Atas perkara tersebut, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menjalani proses hukum sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keberhasilan pengamanan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Tim Tabur Kejati Banten dalam mencari dan mengamankan buronan atau pihak yang masuk dalam DPO untuk mendukung pelaksanaan putusan hukum.(lsi)

Sumber : Kejaksaan Tinggi Banten

Berita Terkait

Surakman Berpulang, Gubernur Andra Soni Sampaikan Duka dan Pastikan Pendampingan Keluarga
51 Peserta Dinyatakan Kompeten, UKW PWI Banten Angkatan ke-28 Resmi Berakhir
Andra Soni Dorong Permukiman Banten Lebih Layak, Sehat, dan Nyaman
Polda Banten Pastikan Hasil Identifikasi Korban KM Arupadhatu 1
Tingkatkan Kinerja ASN, Gubernur Banten Andra Soni Dorong Penerapan Corporate University di Banten
Kostum Tim Lomba Senam Kreasi Nasional Provinsi Banten Promosikan Wastra Daerah
Gubernur Andra Soni Tekankan Penataan Kabel SJUT Selaras dengan Indonesia ASRI
Panen Jagung Pulut, Tinawati Andra Soni Dorong Ketahanan Pangan Dimulai dari Pekarangan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:02 WIB

Surakman Berpulang, Gubernur Andra Soni Sampaikan Duka dan Pastikan Pendampingan Keluarga

Kamis, 24 September 2026 - 09:58 WIB

51 Peserta Dinyatakan Kompeten, UKW PWI Banten Angkatan ke-28 Resmi Berakhir

Kamis, 24 September 2026 - 09:46 WIB

Andra Soni Dorong Permukiman Banten Lebih Layak, Sehat, dan Nyaman

Kamis, 24 September 2026 - 09:25 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Tangkap DPO Kasus Penipuan, Terpidana Divonis 2 Tahun

Rabu, 23 September 2026 - 16:19 WIB

Polda Banten Pastikan Hasil Identifikasi Korban KM Arupadhatu 1

Berita Terbaru

Pemda DIY serahkan secara simbolis BPTI 2026 kepada Universitas Gunungkidul, UNY, Universitas Widya Mataram, dan Politeknik ATK Yogyakarta.

Yogyakarta

50 Mahasiswa UWM Raih Beasiswa Istimewa dari Pemda DIY

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:35 WIB