JOGJAOKE.COM, Serang – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Terpidana berinisial YAKH alias Tio, diamankan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 10.41 WIB di wilayah Kedemangaran, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan status terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan yang telah berkekuatan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1321 K/Pid/2022 tanggal 15 Desember 2022, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara tersebut, terpidana sebelumnya sempat diputus bebas pada tingkat Pengadilan Negeri. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung melalui putusannya menyatakan terpidana terbukti melanggar unsur-unsur Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.
Atas perkara tersebut, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menjalani proses hukum sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Keberhasilan pengamanan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Tim Tabur Kejati Banten dalam mencari dan mengamankan buronan atau pihak yang masuk dalam DPO untuk mendukung pelaksanaan putusan hukum.(lsi)
Sumber : Kejaksaan Tinggi Banten






