Sekda DIY Tegaskan Penunjukan Plh Gubernur Prosedural, Publik Tak Perlu Khawatir

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, ‎JOGJA – Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, memberikan penjelasan resmi terkait penunjukan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY.

Menurutnya, penunjukan tersebut merupakan mekanisme administratif yang lazim diterapkan ketika kepala daerah sementara waktu tidak dapat menjalankan tugasnya.

Ni Made menegaskan, masyarakat tidak perlu berspekulasi ataupun mengaitkan penunjukan Plh dengan isu-isu di luar mekanisme pemerintahan.

“Hal yang sangat wajar dan lumrah jika pimpinan lembaga sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apa pun.

Entah itu karena sakit, kunjungan tugas, maupun cuti, maka tugas harian akan dicover oleh wakilnya,” ujarnya, Rabu (25/6/2026).

Ia menambahkan, proses tersebut sepenuhnya mengikuti aturan birokrasi yang berlaku.

“Ini proses yang sangat prosedural dan normal saja dalam birokrasi pemerintahan,” tegas Ni Made.

Menurutnya, setiap lembaga pemerintahan memiliki mekanisme yang sama untuk menjamin roda organisasi tetap berjalan saat pimpinan berhalangan sementara.

Lebih lanjut, Ni Made menjelaskan, penunjukan KGPAA Paku Alam X sebagai Plh Gubernur DIY bertujuan memastikan tidak terjadi kekosongan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dengan adanya Plh, pelayanan publik, koordinasi antar lembaga, hingga pengambilan keputusan rutin tetap dapat berlangsung sebagaimana mestinya.

“Penunjukan Pelaksana Harian dilakukan agar seluruh aktivitas pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan.

‎”Masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal dan seluruh agenda pemerintahan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan,” kata Ni Made.

Sekda DIY juga meminta masyarakat tidak menafsirkan secara berlebihan surat penunjukan Plh yang berlaku pada 24 Juni hingga 1 Juli 2026.

Ia memastikan kebijakan tersebut merupakan langkah administratif yang rutin dilakukan dalam sistem pemerintahan ketika gubernur mengambil cuti atau berhalangan sementara.

“Tidak ada hal yang luar biasa ataupun krisis kepemimpinan di balik penerbitan surat penunjukan Pelaksana Harian tersebut.

‎”Semua berjalan sesuai prosedur, sesuai aturan, dan semata-mata untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta,” pungkas Ni Made.(WAW)

Berita Terkait

‎Polda DIY dan Jogja Menyapa Bergerak Bantu Warga
Ahli Waris Klaim Tanah Masuk SHGB UMK, Minta Kejelasan Bukti
Komunitas Jogja Menyapa Ajak Warga Cerdas Tangkal Hoaks Bermedia Sosial
KKMP Demangan Sabet Juara Koperasi Berprestasi, Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Polisi Bongkar Peredaran Pil Ilegal, Sita 1.602 Butir di Bantul
Kebaya Satukan Bangsa, Pesonanya Makin Mendunia Lewat Perayaan Budaya
Konser GeMa Merah Putih Bangkitkan Semangat Kebangsaan Bersama
SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam Sungai Oya

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:39 WIB

‎Polda DIY dan Jogja Menyapa Bergerak Bantu Warga

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:36 WIB

Ahli Waris Klaim Tanah Masuk SHGB UMK, Minta Kejelasan Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:28 WIB

Komunitas Jogja Menyapa Ajak Warga Cerdas Tangkal Hoaks Bermedia Sosial

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:07 WIB

KKMP Demangan Sabet Juara Koperasi Berprestasi, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:57 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Pil Ilegal, Sita 1.602 Butir di Bantul

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Konsep Konsep Penting dan Mendasar dalam Penyusunan UULLAJ

Selasa, 21 Jul 2026 - 20:51 WIB