Sekda DIY Tegaskan Penunjukan Plh Gubernur Prosedural, Publik Tak Perlu Khawatir

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, ‎JOGJA – Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, memberikan penjelasan resmi terkait penunjukan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY.
‎
Menurutnya, penunjukan tersebut merupakan mekanisme administratif yang lazim diterapkan ketika kepala daerah sementara waktu tidak dapat menjalankan tugasnya.
‎
Ni Made menegaskan, masyarakat tidak perlu berspekulasi ataupun mengaitkan penunjukan Plh dengan isu-isu di luar mekanisme pemerintahan.
‎
“Hal yang sangat wajar dan lumrah jika pimpinan lembaga sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apa pun.
‎
Entah itu karena sakit, kunjungan tugas, maupun cuti, maka tugas harian akan dicover oleh wakilnya,” ujarnya, Rabu (25/6/2026).
‎
Ia menambahkan, proses tersebut sepenuhnya mengikuti aturan birokrasi yang berlaku.
‎
“Ini proses yang sangat prosedural dan normal saja dalam birokrasi pemerintahan,” tegas Ni Made.
‎
Menurutnya, setiap lembaga pemerintahan memiliki mekanisme yang sama untuk menjamin roda organisasi tetap berjalan saat pimpinan berhalangan sementara.
‎
Lebih lanjut, Ni Made menjelaskan, penunjukan KGPAA Paku Alam X sebagai Plh Gubernur DIY bertujuan memastikan tidak terjadi kekosongan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
‎
Dengan adanya Plh, pelayanan publik, koordinasi antar lembaga, hingga pengambilan keputusan rutin tetap dapat berlangsung sebagaimana mestinya.
‎
“Penunjukan Pelaksana Harian dilakukan agar seluruh aktivitas pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan.
‎
‎”Masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal dan seluruh agenda pemerintahan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan,” kata Ni Made.
‎
Sekda DIY juga meminta masyarakat tidak menafsirkan secara berlebihan surat penunjukan Plh yang berlaku pada 24 Juni hingga 1 Juli 2026.
‎
Ia memastikan kebijakan tersebut merupakan langkah administratif yang rutin dilakukan dalam sistem pemerintahan ketika gubernur mengambil cuti atau berhalangan sementara.
‎
“Tidak ada hal yang luar biasa ataupun krisis kepemimpinan di balik penerbitan surat penunjukan Pelaksana Harian tersebut.
‎
‎”Semua berjalan sesuai prosedur, sesuai aturan, dan semata-mata untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta,” pungkas Ni Made.(WAW)

Berita Terkait

Dirgahayu Kota Yogyakarta ke-270. Yogyakarta Otentik-Konkret, Maju dan Sejahtera.
Korem 072/Pamungkas Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-270 Kota Yogyakarta “Otentik, Konkret, dan Terus Bergerak untuk Jogja yang Semakin Istimewa.”
Satoria Hotel Yogyakarta Genap 9 Tahun, Tumbuh Bersama Lewat Aksi
Peringati HUT ke-81 TNI, Danrem 072/Pamungkas Pimpin Ziarah ke Makam Pahlawan
Peringati HUT ke-81 KAI, Daop 6 Yogyakarta Gelar Upacara di Campus Darman Prasetyo
Wujud Kepedulian, Joglo Resto Njeron Beteng Bantu Mahasiswa NTT Tetap Kuliah di Yogyakarta
14 Tahun The Rich Jogja Hotel, Beyond Running Jadi Ajang Perayaan dan Kebersamaan
Kolam Koi Picu Gejolak, Warga Sampangan Desak Ditutup Total

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Dirgahayu Kota Yogyakarta ke-270. Yogyakarta Otentik-Konkret, Maju dan Sejahtera.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Korem 072/Pamungkas Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-270 Kota Yogyakarta “Otentik, Konkret, dan Terus Bergerak untuk Jogja yang Semakin Istimewa.”

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Satoria Hotel Yogyakarta Genap 9 Tahun, Tumbuh Bersama Lewat Aksi

Senin, 28 September 2026 - 15:57 WIB

Peringati HUT ke-81 TNI, Danrem 072/Pamungkas Pimpin Ziarah ke Makam Pahlawan

Senin, 28 September 2026 - 15:39 WIB

Peringati HUT ke-81 KAI, Daop 6 Yogyakarta Gelar Upacara di Campus Darman Prasetyo

Berita Terbaru