JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Pemerintah Kota Yogyakarta resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 100.3.4/3744/2025 yang membatasi operasional kendaraan roda tiga bermotor yang dinilai tidak sesuai dengan karakter budaya kota serta standar teknis angkutan umum. Kebijakan tersebut dipastikan berlaku setelah melalui konsultasi dengan Pemerintah Daerah DIY.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan penerbitan SE itu merupakan keputusan yang telah dibahas bersama Gubernur DIY. “Kami sudah konsultasi dengan gubernur dan beliau memberikan arahan sehingga pemerintah kota membuat surat edaran itu,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa transportasi tradisional seperti becak kayuh dan andong tetap menjadi bagian yang akan dilestarikan, bukan kendaraan roda tiga bermesin yang kini banyak beroperasi sebagai angkutan daring.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menambahkan bahwa Pemkot tidak pernah menerbitkan izin operasional bagi kendaraan roda tiga bermotor tersebut. “Pemerintah daerah hanya mengatur kendaraan tidak bermotor seperti andong dan becak, serta angkutan dalam kota yang resmi,” kata Agus, Kamis (13/11).
Dari sisi operator, PT Max Auto Indonesia sebagai pengelola layanan Maxride menilai SE tersebut belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Regional Manager Central Java PT Max Auto Indonesia, Bayu Subolah, menyebutkan bahwa SE masih perlu dibahas lebih lanjut. “Kita berbicara tentang surat edaran ya, bukan peraturan. Surat edaran itu belum ada landasan hukumnya dan tidak memiliki kekuatan hukum,” ujarnya dalam jumpa pers di Yogyakarta, Rabu (19/11).
Bayu menjelaskan bahwa operasional bajaj daring mereka mengacu pada Permenhub Nomor 12 tentang tata kelola keselamatan ojek daring. Unit kendaraan Maxride, lanjutnya, merupakan kendaraan berplat hitam dengan SUT dan SRUT resmi dari Kementerian Perhubungan. “Kami ini sama seperti ojol pada umumnya. Kalau memang mau diatur, kami berharap pengaturan itu adil, tidak tebang pilih,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa jumlah unit bajaj Maxride di Yogyakarta hanya sekitar 300 kendaraan—jauh di bawah jumlah roda dua dan roda empat dalam layanan serupa. Bayu menilai persepsi yang menyamakan bajaj Maxride dengan bajaj plat kuning di Jakarta perlu diluruskan. “Unit kami baru, sudah melalui kontrol kualitas, dan aman,” katanya.
Selain aspek regulasi, Bayu menekankan dimensi sosial dari keberadaan layanan tersebut. Menurutnya, sebagian pengemudi Maxride merupakan mantan pengemudi bentor yang kehilangan pekerjaan akibat penertiban. “Kami menciptakan lapangan kerja bagi mereka yang sebelumnya bergantung pada bentor. Bajaj ini justru memberi manfaat sosial yang luas,” ujarnya.
Saat ini, Maxride mengaku telah membuka komunikasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta. Pertemuan antara pihak perusahaan dan Wakil Wali Kota Yogyakarta disebut telah dilakukan untuk membahas tindak lanjut SE. “Kami membuka ruang diskusi kepada wali kota, Pemkot, OPD, hingga stakeholder lainnya. Bagaimana teknis pengaturannya nanti, itu yang sedang diselaraskan,” kata Bayu. (ihd)






