Rindekraf Jadi Fondasi Kemenekraf Wujudkan Ekraf Inklusif Lewat Kolaborasi Heksaheliks

Senin, 13 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif menyapa pelaku ekonomi kreatif saat meninjau karya kreatif

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif menyapa pelaku ekonomi kreatif saat meninjau karya kreatif

JOGJAOKE.COM, Jakarta, 13 Juli 2026 – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 disusun dengan mengedepankan prinsip inklusivitas dan kolaborasi heksaheliks sebagai fondasi pembangunan ekonomi kreatif nasional. Melalui pendekatan ini, Rindekraf diharapkan mampu memperkuat ekosistem ekonomi kreatif yang adaptif dan berkelanjutan demi menyongsong Indonesia Emas 2045.

Menteri Ekraf menyatakan bahwa keberhasilan implementasi Rindekraf memerlukan sinergi seluruh unsur heksaheliks, yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, lembaga keuangan, komunitas, media, serta mitra internasional. Di tingkat pusat, pelaksanaan Rindekraf didukung oleh 26 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam tim koordinasi nasional.

“Sejak awal, Peraturan Presiden tersebut disusun dengan nilai dasar yang inklusif, adaptif, dan implementatif. Inklusif karena memperhatikan keberagaman pelaku dan ekosistem ekonomi kreatif, baik dari sisi subsektor usaha, gender, skala usaha, tingkat perkembangan, maupun karakteristik wilayah,” ujar Menteri Ekraf.

Saat ini, sektor ekonomi kreatif menyerap sekitar 27,4 juta tenaga kerja atau 18,7 persen dari total tenaga kerja nasional, dengan sekitar 63 persen di antaranya berasal dari generasi Z dan milenial serta 58,39 persen merupakan perempuan. Kondisi ini menunjukkan bahwa ekonomi kreatif telah menjadi ruang berkarya yang terbuka bagi berbagai kelompok masyarakat dan menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Menteri Ekraf menambahkan, Rindekraf memastikan prinsip no one left behind diterapkan melalui pemberdayaan berbagai kelompok, mulai dari generasi muda, perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP), hingga pelaku UMKM kreatif. Hal ini menjadi landasan agar pembangunan ekonomi kreatif berlangsung merata di seluruh Indonesia.

Melalui Rindekraf, pemerintah memberikan kepastian arah kebijakan sekaligus memperkuat pengembangan talenta, pelindungan kekayaan intelektual, akses pembiayaan, dan perluasan pasar. Bagi pemerintah daerah, dokumen ini menjadi pedoman dalam menyusun kebijakan, memperkuat kelembagaan, serta meningkatkan daya saing daerah sesuai potensi lokal.

“Adaptif karena mampu mengakomodasi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika industri agar tetap relevan dengan kebutuhan ekonomi kreatif masa depan. Implementatif karena telah diturunkan ke dalam rencana aksi yang disusun sesuai sumber daya kementerian dan lembaga penanggung jawab program,” jelas Menteri Ekraf.

Di tingkat nasional, Rindekraf ditargetkan mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi, memperluas ekspor, serta memperbesar kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB. Rindekraf juga menjadi payung bagi program unggulan, antara lain Aktivasi Desa Kreatif, Aktivasi Creative Hub, serta Creative by Indonesia (I-Wave) yang mendorong local heroes menjadi national champions di pasar global.

Dengan pendekatan ‘Dimulai dari Daerah’, Rindekraf menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam membangun ekosistem yang berkelanjutan. Pengembangan klaster kreatif dan penguatan kelembagaan diharapkan mampu mempercepat pemerataan pertumbuhan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. (LSI)

Sumber : Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

 

Berita Terkait

AHY Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia Spanyol Vs Prancis, Ratusan Driver Ojol Padati Lokasi
Pusat Studi Kepolisian, Mendukung Sumber Daya Manusia Polri yang Presisi
Jalin Kolaborasi Internasional, PTIK dan Dr. Nikita Kuklin Bahas Isu Keamanan Global
SIRD Seri ke-100 Jadi Momentum Penguatan Ekosistem Pengetahuan Sosial dan Keberlanjutan
Kawal RUU HPI, PERADI Profesional Dorong Kepastian Hukum Transaksi Global.
Mentrans Iftitah Ajak Optimalkan Komoditas Unggulan untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Rindekraf 2026–2045 Percepat Pengembangan Potensi Daerah Berbasis Ekonomi Kreatif
Pelecehan terhadap Hukum, Penegak Hukum: Ketidak Pedulian pada Kemanusiaan, Mengganggu Keteraturan Sosial dan Merusak Peradaban

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:23 WIB

AHY Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia Spanyol Vs Prancis, Ratusan Driver Ojol Padati Lokasi

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:06 WIB

Pusat Studi Kepolisian, Mendukung Sumber Daya Manusia Polri yang Presisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:01 WIB

Jalin Kolaborasi Internasional, PTIK dan Dr. Nikita Kuklin Bahas Isu Keamanan Global

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:43 WIB

SIRD Seri ke-100 Jadi Momentum Penguatan Ekosistem Pengetahuan Sosial dan Keberlanjutan

Senin, 13 Juli 2026 - 20:15 WIB

Kawal RUU HPI, PERADI Profesional Dorong Kepastian Hukum Transaksi Global.

Berita Terbaru