Revitalisasi dan Digitalisasi Jadi Fokus Usulan Anggaran Pendidikan Kemenag 2026

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama Nasaruddin Umar (Humas Kemenag)

Menteri Agama Nasaruddin Umar (Humas Kemenag)

JOGJAOKE.COM, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen pemerintah memperkuat satuan pendidikan binaan Kementerian Agama melalui usulan tambahan anggaran tahun 2026 sebesar Rp24,8 triliun. Dana tersebut diarahkan untuk memperkecil kesenjangan kualitas antara madrasah dan sekolah umum.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Bidang Pendidikan yang digelar secara daring bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sabtu (4/4/2026).

Menurut Nasaruddin, tambahan anggaran merupakan langkah strategis untuk memastikan pendidikan keagamaan berjalan seiring dengan agenda pembangunan nasional, termasuk visi Asta Cita yang diusung Presiden. “Tidak boleh ada lagi ketimpangan antara madrasah dan sekolah umum. Semua harus setara karena menyangkut hak anak bangsa,” ujarnya.

Ia merinci, alokasi anggaran tersebut mencakup revitalisasi satuan pendidikan sebesar Rp13,7 triliun, digitalisasi pembelajaran Rp10,9 triliun, bantuan buku tulis gratis Rp159 miliar, serta program Sekolah Unggul Garuda Transformasi senilai Rp22,9 miliar.

Revitalisasi Ribuan Lembaga Pendidikan

Program revitalisasi menjadi prioritas utama dengan sasaran 7.131 lembaga pendidikan. Rinciannya meliputi 6.973 madrasah, 128 sekolah Kristen, 13 sekolah Katolik, 9 sekolah Hindu, dan 8 sekolah Buddha.

Nasaruddin menyoroti masih banyaknya kondisi sarana dan prasarana madrasah yang membutuhkan perbaikan serius. Ia menilai kualitas infrastruktur pendidikan mencerminkan keberpihakan negara terhadap sektor pendidikan keagamaan.

Akses Program Makan Bergizi Masih Terbatas

Selain itu, perhatian juga diarahkan pada perluasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Saat ini, cakupan program tersebut di madrasah dan pondok pesantren baru mencapai 10–12 persen, jauh tertinggal dibandingkan sekolah umum yang ditargetkan mencapai 80 persen.

Menurut Nasaruddin, peserta didik di madrasah dan pesantren justru termasuk kelompok yang membutuhkan dukungan gizi lebih besar. Ia menilai pesantren memiliki kesiapan dalam mengelola program tersebut, terutama melalui sistem dapur mandiri dan pola makan bersama yang telah berjalan.

“Pesantren memiliki ekosistem yang relatif siap dan aman untuk mendukung program MBG,” katanya.

Kementerian Agama berharap usulan tambahan anggaran ini mendapat persetujuan pemerintah guna mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan keagamaan yang lebih inklusif dan berdaya saing. (ihd)

Berita Terkait

KP-MBG Soroti Kecelakaan Kerja Head of Chef MBG, Laporan Disampaikan ke Penasihat Khusus Presiden
Melalui Mediasi Dasco Ahmad, PWI Pusat dan Hotman Paris Tempuh Jalan Damai
Sidang Praperadilan Refill Gas Portable Digelar, Pemohon Bacakan Permohonan di PN Jakarta Utara
Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers Perkuat Ekonomi Kreatif dan Industri Olahraga
Perbedaan Proses Penahanan Mantan Jampidsus Disorot, Praktisi Pertanyakan Konsistensi SOP Kejaksaan
Polisi Masa Depan yang Dipercaya Publik
​PFII Solusi Krisis Fiskal Daerah: Dr. Agus Syabarrudin Ajak SMSI dan BPD Kawal Transformasi Pembiayaan Daerah
Memasuki Pekan Ketiga Gerakan Langit Biru, AHY Dorong Komitmen Kader Demokrat Jaga Kelestarian Lingkungan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:31 WIB

KP-MBG Soroti Kecelakaan Kerja Head of Chef MBG, Laporan Disampaikan ke Penasihat Khusus Presiden

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:57 WIB

Melalui Mediasi Dasco Ahmad, PWI Pusat dan Hotman Paris Tempuh Jalan Damai

Senin, 27 Juli 2026 - 13:29 WIB

Sidang Praperadilan Refill Gas Portable Digelar, Pemohon Bacakan Permohonan di PN Jakarta Utara

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:24 WIB

Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers Perkuat Ekonomi Kreatif dan Industri Olahraga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:46 WIB

Perbedaan Proses Penahanan Mantan Jampidsus Disorot, Praktisi Pertanyakan Konsistensi SOP Kejaksaan

Berita Terbaru