Posyandu Diakui dalam Regulasi, Mendagri Dorong Transformasi Enam Standar Pelayanan Minimal

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi kiprah Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang telah memberikan kontribusi penting bagi masyarakat. Mendagri bahkan menyebut Posyandu layaknya mesin sosial yang memiliki jaringan besar hingga lingkup keluarga. Kekuatan ini, menurutnya, dapat dioptimalkan untuk mendukung program pemerintah.

“Kenapa pembina Posyandu harus istrinya kepala daerah? Karena kepala daerah itu yang memiliki power, sumber, kekuatan. Dia punya pengambil kebijakan, punya kewenangan berdasarkan undang-undang, sebagai kepala tertinggi pemerintahan di daerah itu,” ujar Mendagri pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu Tahun 2025 di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Mendagri menjelaskan, keberadaan Posyandu memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini antara lain diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan secara tegas bahwa Posyandu merupakan salah satu unsur lembaga kemasyarakatan desa (LKD). Selain itu, Posyandu juga menjadi mitra pemerintah desa dalam melaksanakan fungsi pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat.

Saat ini, kata Mendagri, Posyandu telah bertransformasi dengan melaksanakan enam standar pelayanan minimal (SPM). Sebelumnya, Posyandu lebih banyak dikenal dalam konteks pelayanan kesehatan.

“Jadi pelayanan publik yang dibuat secara terpadu dalam satu pos. Kira-kira gitu. Nah, apa saja? Tidak hanya di bidang kesehatan, tapi enam standar pelayanan minimal. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah,” imbuhnya.

Enam SPM tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), dan sosial. Dalam konteks ini, pendayagunaan Posyandu diarahkan pada enam bidang SPM sesuai kewenangan desa/kelurahan, dengan penekanan pada kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat lokal.

“Posyandu sebagai mitra pemerintah. Posyandu itu adalah mitra pemerintah. Tapi diakui keberadaannya dalam undang-undang,” tegas Mendagri.

Sebagai mitra pemerintah, Posyandu dapat menyempurnakan tugas-tugas yang dilaksanakan pemerintah. Hal ini termasuk kontribusi terhadap pendidikan anak usia dini (PAUD), pemanfaatan literasi digital, penguatan sektor pangan, serta bidang lainnya yang menjadi persoalan di lingkungan masyarakat.

Mendagri mencontohkan, salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan Posyandu ialah memperkuat sektor pangan melalui gerakan menanam. Jika dilakukan secara kolektif oleh kader Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Posyandu, serta pemerintah desa, gerakan ini diyakini dapat membantu pemenuhan kebutuhan pangan.

“Kalau itu dilakukan oleh semua desa melalui gerakan PKK, Posyandu, bergerak menanamnya seperti cabai masing-masing untuk konsumsi desanya sendiri, konsumsi rumah tangga yang sendiri, enggak ada inflasi setiap minggu itu enggak ada. Karena sudah cukup untuk masing-masing,” tandasnya.

Turut hadir pada acara tersebut Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian beserta jajaran, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik, Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Restuardy Daud, serta pejabat terkait lainnya.(Nad)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Mendagri Soroti Rendahnya Akses Adminduk bagi Kelompok Rentan dan Diaspora Indonesia
Bupati Aceh Selatan Disanksi Tiga Bulan: Mendagri Tegakkan Aturan Perjalanan Luar Negeri
DWP Kemendagri Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Membangun Kualitas Keluarga Indonesia
Penasihat DWP: Pendidikan Karakter Anak Lebih Menentukan di Era Tantangan Global
KONI dan KOI Bersama Selesaikan Dualisme Kepengurusan Sepak Takraw, ISTAF Beri Apresiasi
Pengesahan Revisi KUHAP Dipertanyakan Aktivis: Kasus HAM Lama Diminta Segera Dituntaskan
Penguatan Otsus Papua: Wamendagri Ribka Haluk Diberi Penghargaan atas Kiprah dalam Transformasi Pembangunan
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dinilai Berhasil Dorong Produktivitas Perusahaan di Lampung

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:48 WIB

Mendagri Soroti Rendahnya Akses Adminduk bagi Kelompok Rentan dan Diaspora Indonesia

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:55 WIB

Bupati Aceh Selatan Disanksi Tiga Bulan: Mendagri Tegakkan Aturan Perjalanan Luar Negeri

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:42 WIB

DWP Kemendagri Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Membangun Kualitas Keluarga Indonesia

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:06 WIB

Penasihat DWP: Pendidikan Karakter Anak Lebih Menentukan di Era Tantangan Global

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:30 WIB

KONI dan KOI Bersama Selesaikan Dualisme Kepengurusan Sepak Takraw, ISTAF Beri Apresiasi

Berita Terbaru