Polri Bongkar Brankas Misterius Sentul, Bongkar Dugaan Korupsi Raksasa Nasional

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, ‎Jakarta – Penyidik Kortastipidkor Polri membongkar brankas rahasia tersembunyi di rumah mewah Sentul, lalu menyita aset bernilai fantastis mencapai Rp476 miliar.

Penggeledahan berlangsung Rabu (8/7/2026) malam ketika penyidik membongkar dinding bermotif kayu yang menyamarkan ruang penyimpanan rahasia berisi brankas berukuran besar tersebut.

Setelah brankas berhasil dibuka, penyidik menemukan tujuh koper berisi emas batangan, dolar Amerika, dolar Singapura, serta uang tunai rupiah melimpah.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menegaskan, “Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper,” kepada awak media di lokasi.

Totok menjelaskan, “Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” sehingga seluruh barang bukti langsung diamankan sebagai bagian penyidikan perkara korupsi.

Barang bukti tersebut meliputi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.

Penyidik menyebut rumah mewah di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, menjadi lokasi penggeledahan penting dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Informasi yang beredar menyebut rumah tersebut diduga berkaitan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah, namun penyidik belum memberikan konfirmasi resmi hingga sekarang.

Totok menegaskan penyidikan masih berjalan sehingga identitas pemilik rumah maupun keterkaitan pihak tertentu belum dapat diumumkan kepada publik sepenuhnya dahulu.

“Proses penyidikan masih berlangsung,” tegas Totok, seraya meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan sebelum menarik kesimpulan mengenai kepemilikan barang bukti tersebut.

Penggeledahan menjadi bagian penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, perkara PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Penanganan perkara dilakukan melalui joint investigation antara Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya demi mempercepat pengungkapan kasus.

Pada hari sama, penyidik juga menggeledah Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, untuk mencari tambahan barang bukti pendukung penyidikan.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita dokumen, telepon genggam, serta uang tunai berbagai mata uang dengan nilai diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.

“Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Totok, menegaskan pengungkapan ini menjadi langkah penting membongkar dugaan korupsi bernilai sangat besar.(waw)

Berita Terkait

Perut Tak Nyaman Saat Olahraga, Jangan Gegabah Konsumsi Obat Masuk Angin
Art Policing, Strategi Mencegah Hoaks dan Konflik Sosial di Era Post Truth
Hindari Sikap “Pokoknya”, Kongkow Didorong Jadi Ruang Mencari Solusi
Pemprov Lampung Dorong Percepatan Survei Seismik 2D Gerbera untuk Buka Potensi Cadangan Migas Lampung
15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik dalam Sidang Perdana Kasus Gas Portable
PN Jaktim Batalkan Tersangka Irma, Kejari Pelajari Putusan
Sambut Hari Pramuka, IJP Susilo Teguh R: Terpenting dari Kepramukaan adalah Proses Pendidikan Karakter
Sakit dan Mahalnya Melahirkan Demokrasi

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Perut Tak Nyaman Saat Olahraga, Jangan Gegabah Konsumsi Obat Masuk Angin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Art Policing, Strategi Mencegah Hoaks dan Konflik Sosial di Era Post Truth

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:42 WIB

Hindari Sikap “Pokoknya”, Kongkow Didorong Jadi Ruang Mencari Solusi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Pemprov Lampung Dorong Percepatan Survei Seismik 2D Gerbera untuk Buka Potensi Cadangan Migas Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:27 WIB

15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik dalam Sidang Perdana Kasus Gas Portable

Berita Terbaru

Yogyakarta

Susanto Dwi Antoro Ajak Warga Bersatu Doakan Keselamatan NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 11:17 WIB