PNS Kementrans Berpeluang Lanjut S2 dengan Skema Fleksibel

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta ― Pegawasi Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Transmigrasi akan didukung untuk melanjutkan pendidikan S2 tanpa harus meninggalkan tugas kantor atau cuti belajar. Peluang ini disampaikan Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara di depan ratusan pegawai saat berbuka puasa bersama di Kementerian Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan (16/3).

Pola ini sedang dijajaki untuk memberikan kesempatan bagi para pegawai meningkatkan kapasitas dirinya, dengan tetap bertugas seperti biasa, mengingat keterbatasan sumber daya manusia yang ada, ditengah-tengah tuntutan untuk terus melakukan transformasi transmigrasi.

“Saya ingin ada peningkatan kapasitas para pegawai, misalkan kita (Kementrans) akan berikan kesempatan untuk S2,” ujar Menteri Iftitah.

Namun Menteri Iftitah menjelaskan skema tersebut tidak dapat langsung diterapkan karena aturan yang berlaku saat ini mengharuskan PNS yang menempuh pendidikan dengan pembiayaan negara mengambil tugas belajar atau cuti pendidikan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, pegawai yang mengikuti Tugas Belajar umumnya dibebaskan sementara dari tugas kedinasan untuk fokus pada pendidikan dengan pembiayaan dari negara. Sementara itu, PNS yang ingin melanjutkan pendidikan tanpa meninggalkan pekerjaan dapat menggunakan skema izin belajar, dengan pembiayaan pendidikan ditanggung secara mandiri.

Menteri Iftitah menilai aturan tersebut masih menyisakan ruang untuk mencari solusi yang lebih fleksibel agar peningkatan kapasitas SDM tetap berjalan tanpa mengurangi kontribusi pegawai terhadap pekerjaan.

“Kalau pegawai ingin tetap diberdayakan di kantor tetapi juga ingin pendidikan S2, pegawai harus menandatangani pakta integritas,” tegas Menteri Iftitah.

Melalui mekanisme tersebut, pegawai dapat menjalani pendidikan sekaligus tetap memiliki kewajiban untuk berkontribusi dalam pekerjaan di kantor.

“Dia pendidikan, cuti, tetapi ada kewajiban untuk bekerja ke kantor,” kata Menteri Iftitah.

Saat ini, Menteri Iftitah mengatakan bahwa skema tersebut masih dalam tahap penyesuaian kebijakan untuk menemukan formulasi yang tetap sejalan dengan aturan kepegawaian yang berlaku.

“Sekarang kita coba adopsi bagaimana dia bisa S2, tetapi kantor tetap bisa menggunakan tenaganya, paling tidak pikirannya. Ini yang sedang dilakukan adjustment, mencari jalan tengahnya,” ujarnya.

Bagi Menteri Iftitah, kesempatan S2 sebagai penguatan kapasitas SDM PNS dapat menjadi langkah strategis dalam mendorong transformasi transmigrasi, sekaligus memastikan pembangunan kawasan transmigrasi ke depan berjalan lebih produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (LSI)

Sumber: Tim Kementerian Transmigrasi

@gerbangpatriot

Berita Terkait

Perkuat Kepedulian Sosial, Mitrapol Salurkan Bantuan Melalui Program Bakti Sosial Tahunan
Mudik Bersama Kemenko Infra 2026, AHY Ingatkan Pentingnya Keselamatan Perjalanan
Amanah Zakat Fasilitasi Mudik Gratis bagi Guru Ngaji Jabodetabek
PERADI Profesional dan Pembaruan Etika Profesi Advokat di Indonesia
BAZNAS Dirikan 21 Pos Mudik untuk Layani Pemudik Selama Lebaran 2026
Serah Terima Jabatan BAZNAS RI, Sodik Mudjahid Siap Lanjutkan Program Kepengurusan Sebelumnya
Ketua Umum Pemuda Peduli Indonesia, Bima Amsterdam Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Ramadan 1447 H, Pemerintah Salurkan Bansos Keagamaan bagi 3 Juta Warga Miskin

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 21:34 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Mitrapol Salurkan Bantuan Melalui Program Bakti Sosial Tahunan

Senin, 16 Maret 2026 - 10:12 WIB

Mudik Bersama Kemenko Infra 2026, AHY Ingatkan Pentingnya Keselamatan Perjalanan

Senin, 16 Maret 2026 - 10:00 WIB

PNS Kementrans Berpeluang Lanjut S2 dengan Skema Fleksibel

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:51 WIB

Amanah Zakat Fasilitasi Mudik Gratis bagi Guru Ngaji Jabodetabek

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:45 WIB

PERADI Profesional dan Pembaruan Etika Profesi Advokat di Indonesia

Berita Terbaru