JOGJAOKE.COM, Lebak – Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Dr. Juwita Wulandari, melaksanakan kegiatan Reses sebagai bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh banyak warga dari berbagai unsur masyarakat.
Dalam kegiatan reses tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi dan masukan yang berkaitan dengan pembangunan daerah, di antaranya bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Seluruh aspirasi yang disampaikan dicatat untuk ditindaklanjuti melalui pembahasan di DPRD Kabupaten Lebak.
Dr. Juwita Wulandari menyampaikan bahwa kegiatan reses merupakan sarana penting bagi DPRD untuk menjaring aspirasi masyarakat secara langsung. Menurutnya, masukan dari masyarakat menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan dan program pembangunan daerah.
“Reses merupakan kewajiban anggota DPRD untuk turun ke daerah pemilihan dan mendengar langsung aspirasi masyarakat. Semua masukan akan kami perjuangkan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan DPRD,” ujar Dr. Juwita Wulandari.
Salah satu peserta reses, Dede Suherli, warga asal Kecamatan Cibadak, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai reses menjadi ruang yang efektif bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pimpinan DPRD.
“Melalui reses ini, kami merasa didengar dan dilibatkan dalam proses pembangunan daerah. Kegiatan seperti ini memberikan harapan serta motivasi bagi masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam menyampaikan aspirasi demi kemajuan Kabupaten Lebak,” ujar Dede Suherli.
Ia berharap aspirasi yang telah disampaikan masyarakat dapat ditindaklanjuti dan diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Masyarakat yang hadir secara umum menyambut positif pelaksanaan reses tersebut. Mereka berharap komunikasi antara DPRD dan masyarakat dapat terus terjalin secara berkelanjutan.
Kegiatan reses ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kabupaten Lebak dalam memperkuat komunikasi dan sinergi antara lembaga legislatif dan masyarakat guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang responsif dan partisipatif.(*)






